Kejari Tuban RJ Kasus Laka Lantas

Kejari Tuban RJ Kasus Laka Lantas Kajari Tuban, Imam Sutopo (dua dari kanan) saat menyerahkan berkas RJ.

"Dan pada saat kejadian laka lantas ini, tersangka Agus ini tidak dalam pengaruh minuman keras dan/atau obat-obat terlarang," imbuhnya.

Kajari berharap, retorative justice ini bisa memberikan dampak positif kepada kedua belah pihak.

Sementara itu, tersangka Agus Maskorip menyampaikan terima kasih kepada kejari Tuban yang telah membantu proses RJ dirinya.

"Alhamdulillah, sangat membantu dan meringankan beban saya dan keluarga. Saya bersyukur tidak sampai dipenjara. Terima kasih kepada kejaksaan Negeri Tuban karena sudah memmbantu proses RJ," ungkapnya.

Agus juga menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada korban karena mau diajak berdamai.

Diketahui, di awal tahun 2025 ini, Kejari Tuban telah melaksanakan RJ terhadap dua kasus laka lantas. (coi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO