11 Orang Diamankan Buntut Kericuhan Konvoi Pesilat di Blitar

11 Orang Diamankan Buntut Kericuhan Konvoi Pesilat di Blitar Konferensi pers terkait kericuhan yang disebabkan konvoi pesilat di Mapolres Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi mengamankan 11 orang oknum dari salah satu perguruan silat yang melakukan aksi konvoi. Mereka diamankan usai melakukan konvoi diwarnai dengan pengeroyokan, pencurian dan pengerusakan. 

Aksi tak terpuji itu dilakukan di Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bakal menindak tegas oknum pesilat yang melanggar hukum, termasuk 11 oknum telah membuat kericuhan di wilayah hukumnya.

"Dari 11 orang, 3 di antaranya kami tetapkan jadi tersangka dan telah dilakukan penahanan. Di antaranya MH (27), JWB (20) dan RGR (19). Ketiganya dikenakan pasal 170 ayat 2, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama tujuh tahun penjara," ujarnya saat konferensi pers, Senin (17/2/2025).

Ia pun menceritakan, kedua korban awalnya berpapasan dengan konvoi pesilat. Mengetahui, korban adalah anggota perguruan silat lain, mereka langsung mengejar, memepet, dan kemudian melakukan pengeroyokan.

"Saya tegaskan pada saat itu semua pelaku, 11 orang ini, berada di bawah pengaruh minuman keras yang baru saja dikonsumsi di daerah Kecamatan Wonotirto," katanya.

Tak hanya mengeroyok, lanjut Arif, salah satu pesilat juga melakukan aksi pencurian HP milik korban yang berada di dasboard motor.

"Satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap salah satu hp milik korban adalah HM (22). Namun, dia tidak ditahan karena ini termasuk pencurian ringan," ucapnya.

Ditegaskan olehnya, tujuh orang yang melakukan aksi konvoi dan meresahkan serta melakukan pengerusakan dikenakan dengan undang-undang Ormas. Mereka di antaranya adalah RAB ( 25), FFMP (19), AP (17), AAP (19), DM (19), RH (19) dan HM (22).

"Tindak pidana ormas mungkin baru pertama kali kami terapkan pada perkara hukum anggota perguruan silat. Yang mana ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, menganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial," sebutnya.

Kapolres Blitar menyatakan, para pesilat ini diamankan berbekal rekaman CCTV.

"Kami menyita 7 unit kendaraan yang digunakan untuk aksi konvoi, dan pakaian pelaku yang jadi petunjuk, sesuai dengan terekam CCTV," pungkasnya. (ina/mar)