Konferensi pers Polres Lamongan terkait pengungkapan kasus narkoba periode Januari-Februari 2025
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Satres Narkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkoba selama periode Januari hingga Februari 2025.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, 39 orang tersangka berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dan dirilis untuk media di ruangan media Polres Lamongan, Selasa (25/2/2025).
BACA JUGA:
- Pupuk Indonesia & Polres Lamongan Kawal Ketat Distribusi 195 Ribu Ton Pupuk Subsidi
- Tas Penjual Es Degan di Lamongan Diduga Digasak Pembeli Gadungan, Sejumlah Barang Berharga Raib
- Truk Colt Diesel Tabrak Fuso Parkir di Jalur Babat-Lamongan, Sopir Luka Ringan
- Pelajar SMP di Lamongan Tewas Usai Motor Terlibat Tabrakan dengan Truk Colt Diesel
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, memberikan apresiasi kepada kinerja Satres Narkoba yang telah berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba.
"Saya ucapkan terima kasih kepada kinerja Satres Narkoba terkait dengan ungkap kasus selama periode Januari hingga Februari yang berhasil mengungkap 29 kasus dan mengamankan 39 orang," katanya.
Selama dua bulan pengungkapan kasus tersebut, aparat Polres Lamongan berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba dan barang lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, 13.625 butir obat keras daftar G, serta 40 unit ponsel, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok, 9 bungkus plastik klip kosong, 2 buah dompet, 1 jaket, 3 tas, dan uang tunai senilai Rp. 3.420.000.
AKBP Bobby menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini melibatkan hampir 10 kecamatan di Kabupaten Lamongan dan 3 kecamatan dari luar Lamongan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




