GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kerja keras polisi untuk mengungkap pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan terbunuhnya karyawan PT Petrokimia Kayaku, Yakob Piter Tri Indiatmoko (54) warga Jl Bintan RT 09 RW VIII, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB) Desa Yosowilangun Kecamatan Manyar, patut mendapat apresiasi.
Setelah kerja keras selama 11 hari, akhirnya tersangka curas yakni M Aris alias M Ferdi alias Hanafi (22) warga Kecamatan Camplong, Sampang berhasil ditangkap ketika berada di pangkalan ojek SPBU Bunder yang terletak di Jalan Wahidin Sudirohusodo.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Saat hendak ditangkap anggota buru sergap (buser) Satreskrim Polres Gresik, tersangka yang tempat tinggal tidak tetap (T4) itu sempat melawan dan berusaha kabur. Akhirnya, petugas terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki kanan dan kiri residvis yang pernah ‘sekolah’ di LP Medaeng Waru dalam kasus curanmor tersebut.
“Setelah memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang ada, kami melakukan pengejaran. Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku curas di Jalan Bintan 41 Perum GKB. Pelaku sempat melawan sehingga kami lumpuhkan dengan empat tembakan yang mengarah ke kakinya,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo dialam public ekspos di Mapolres Gresik, Minggu (27/9).
Dijelaskan, tersangka merupakan pelaku spesialis pembobol rumah yang licin. Setelah melakukan curas, tersangka kabur ke rumahnya di Sampang, Lumajang hingga Surabaya sebelum kembali ke Gresik.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
“Sebelum melakukan aksi, pelaku membeli pisau lipat di Alun-alun Gresik dengan harga Rp 65 ribu. Kemudian pelaku naik angkot turun di Bunderan GKB. Dini hari pelaku berjalan mencari sasaran dengan berjalan kaki yang akhirnya masuk ke rumah Jalan Bintan, setelah mengetahui jendela terbuka,” bebernya.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Iwan Hari Poerwanto menambahkan, tersangka merupakan spesialis pembobol rumah. Sejak bebas dari penjara Medaeng dalam kasus curanmor 2013 lalu, tersangka sudah melakukan pembobolan 5 rumah dengan 5 TKP di Gresik. “Termasuk mencuri barang jamaah yang sholat di Masjid Agung Gresik,” tandasnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku terpaksa menusukkan pisau lipat ke dada Yakob Piter Tri Indiatmoko yang merupakan Kabag Perencanaan dan Pengendalian PT Petrokimia Kayaku karena panik setelah aksinya ketahuan. Tersangka mengaku barang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan hidup setiap hari. Di Gresik, tersangka kesehariannya tidur di taman Bunderan GKB.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
“Sebelum saya beraksi di Jalan Bintan saya sempat duduk santai di Bunderan GKB. Kemudian dini hari saya mencari sasaran dengan jalan kaki,” tuturnya. (Baca juga: Dirampok, Karyawan PT Petrokimia Kayaku Tewas Dibunuh)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP. Pelaku diancam kurungan maksimal 15 tahun. (sho/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News