
Selain itu, penjualan Minyakita di atas HET dapat disebabkan barang tersebut didapat dari alur D1 ke D2 lalu terakhir ke ritel. Sehingga terdapat perbedaan harga.
"Kalau open price-nya Rp14.700, HET-nya Rp15.700. Kalau dijual di atas HET itu sebenarnya sangat dilarang," ungkap Adi.
Adi menyampaikan, nantinya Bulog bersama instansi terkait seperti satgas pangan akan melakukan pemantauan, serta menindak dengan teguran apabila ditemukan penyelewengan penjualan Minyakita.
Untuk melakukan teguran, Adi mengaku, jika pihaknya harus mempelajari dulu hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, untuk menstabilkan harga pangan, Pemkab Tuban juga akan menggelar Gerakan Pasar Murah (GPM) pada 11 Maret mendatang.
"Untuk lokasinya belum pasti, semoga nantinya bisa menjangkau di semua kecamatan," pungkasnya. (wan/van)