Ia juga menyoroti dasar yang digunakan untuk tidak meloloskan peserta PPPK jalur PPG itu berdasar Surat Edaran Sekretaris Daerah Tuban Nomor: 811/6198/414.203/2024 pada romawi VII angka 4 huruf a, yang menyebutkan bahwa peserta pendidikan profesi wajib melampirkan ijazah profesi. Sehingga, lulusan PPG 2024 pun gugur.
"Padahal, pada masa pendaftaran juga sudah konsultasi ke BKPSDM. Pertanyaan kami waktu itu sudah sangat jelas: apakah harus melampirkan serdik atau tidak? Si petugas mengatakan bahwa tidak perlu, tapi tiba-tiba sekarang tidak lolos," ungkapnya kesal.
Kekesalan terhadap BKPSDM Tuban juga dirasakan peserta lain. Dalam kolom komentar medsos yang mengunggah hasil usai sanggah seleksi administrasi PPKK jalur PPG, dan non-ASN yang bekerja selama 2 tahun baru saja diumumkan 6 Maret 2025, molor dari jadwal yang seharusnya pada Jumat (28/2/2025).
"Alasannya gak upload ijazah, ijazah sudah diupload, alasan apa lagi gak upload serdik. Merujuk pada surat edaran dirjen GTK-PG Nomor 0273/B1/GT.02.00/2025 tanggal 27 Januari 2025. Surat edaran tersebut pada poin 1 d juga menegaskan bahwa pelamar kategori lulusan PPG tidak diwajibkan melampirkan sertifikat pendidik mauoun SKL serta tidak perlu mengunggahnya di SSCASN. Sudah disanggah seperti itu masih TMS, terus bagaimana?," tulisnya.
Salah satu akun juga berkomentar jika BKPSDM Tuban juga sebelumnya telah menyebutkan bahwa boleh tidak menyertakan ijazah profesi. Sehingga, pengumuman yang menyebutkan alasan tidak adanya ijazah profesi sebagai penyebab tidak lolos PPPK menjadi tanda tanya besar.
"Di awal pendaftaran admin yang terhormat bilang boleh menyertakan boleh tidak. Lah sekarang disanggah pakai SE yang jelas-jelas pelamar PPG tidak wajib melampirkan serdik atau persyaratan di luar SSCASN, tetap saja TMS," cetusnya.
Akun lainnya, lagi menyebutkan dalam komentar "Tetap aja TMS, padahal sudah jelas ada surat edaran dari GTK pelamar PPG gak wajib menyertakan serdik. Kocak," keluhnya.
Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, belum membalas pesan singkat dari BANGSAONLINE.com terkait persoalan tersebut. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




