Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu (empat dari kanan) saat menyerahkan motor kepada korban. Foto: Ist.
"Para tersangka curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Rovan juga mengekspos barang bukti botol miras dari kasus-kasus kejahatan lainnya.
"Langkah ini sebagai bagian dari komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik," pungkasnya.
Sementara itu, Ahmad Indrajit yang didampingi istrinya, Eka, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik, karena motor kesayangannya berhasil kembali.
"Alhamdulillah, motor kami kembali. Semuanya gratis, tidak ada biaya saat motor dikembalikan oleh Polres Gresik, terima kasih Pak Kapolres," ucap Indrajit.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Kompol Danu Anandhito Kuncoro Putro, Kasatsamapta AKP Heri Nugroho, Kapolsek Kota Iptu Suharto, dan Kasi Humas AKP Wiwit Mariyanto. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




