Operasi Pekat Semeru Selama 12 Hari, Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dengan 31 Tersangka

Operasi Pekat Semeru Selama 12 Hari, Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dengan 31 Tersangka Para tersangka saat digelandang di Mapolres Pamekasan

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan mengungkap sebanyak 27 kasus dan menetapkan 31 tersangka dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar sejak 27 Februari hingga 9 Maret 2025.

Operasi tersebut digelar dalam rangka cipta kondisi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (siskamtibmas) selama Ramadan 1446 Hijriah

"Dari 27 kasus yang diungkap, meliputi 1 kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak), 2 kasus prostitusi, 2 kasus judi, 14 kasus miras, serta 8 kasus narkoba," kata Kasatreskrim AKP Dony Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (12/3/2025).

"Dari total kasus tersebut, sebanyak 31 orang dinyatakan sebagai tersangka. Masing-masing 1 orang tersangka handak, 2 tersangka prostitusi, 3 tersangka judi, 15 tersangka miras, dan 10 tersangka narkoba, meliputi 7 pengedar dan 3 pengguna," imbuhnya.

Dony menuturkan, operasi yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk penanggulangan pencegahan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Tujuan dari operasi ini di antaranya membatasi akses dan ruang premanisme, prostitusi, pornografi, miras, narkoba, handak, dan perjudian," jelasnya.

Pengungkapan Kasus Narkotika

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto menyampaikan, selama operasi pekat, pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka, mulai dari pengedar narkoba, pengguna sabu serta obat keras dan berbahaya (okerbaya).

"Hasil ungkap narkoba ada delapan kasus dan sepuluh tersangka. Tujuh orang pengedar dan tiga orang pengguna. Barang bukti yang diamankan sebanyak 72,21 gram sabu dan 278 butir okerbaya. Inisial tersangka LDK, H, M, IH, MFA, DWT, dan MT pengedar. Sementara untuk pengguna BS, MA dan US," terangnya.

Agus menyebut, pihaknya masih mengejar dua DPO yang menjadi bandar narkoba, yakni inisal J dan R. (dim/van)