Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, saat menyampaikan paparan dalam kegiatan media gathering bersama wartawan.
Sedangkan, untuk FKRTL, 6 poin isi janji layanan JKN adalah menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis).
Selanjutnya, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
"Isi janji layanan JKN inilah yang harus diimplementasikan oleh fasilitas kesehatan kerja sama BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN," tandas Tutus.
Tutus menambahkan, bagi peserta yang hendak mengakses layanan kesehatan dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Apabila sesuai indikasi medis peserta membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka peserta akan mendapatkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, bahwa rujukan dilakukan atas kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan kesehatan pada setiap fasilitas kesehatan. Sehingga peserta yang secara indikasi medis tidak dapat ditangani oleh FKTP, akan dirujuk ke FKRTL sesuai kebutuhan medis," jelas Tutus.
Terakhir, Tutus mengimbau agar peserta JKN tidak mudah menerima informasi yang belum pasti kebenarannya. Apabila membutuhkan informasi maupun pengaduan terkait penyelenggaraan Program JKN, peserta dapat menghubungi Care Center 165 atau mengakses Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165.
Hadir pada kegiatan media gethering bersama BPJS, Plt Dinas Kominfo Nganjuk, Kepala Kantor Perwakilan BPJS Nganjuk. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






