BPJS Kesehatan Cabang Kediri Jelaskan Alur Layanan JKN

BPJS Kesehatan Cabang Kediri Jelaskan Alur Layanan JKN Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, saat menyampaikan paparan dalam kegiatan media gathering bersama wartawan.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan melalui penyelenggaraan Program (JKN) bagi seluruh penduduk, BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memberikan layanan yang terbaik.

BPJS Kesehatan selalu memastikan bahwa peserta JKN mendapatkan layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Kepala , Tutus Novita Dewi, saat kegiatan media gathering bersama wartawan di sebuah cafe di Nganjuk.

Menurut Novita, peserta JKN perlu mendapat pemahaman mengenai alur layanan kesehatan. Di sisi lain, BPJS Kesehatan terus memperbaiki mutu layanan di fasilitas kesehatan, agar ke depan peserta mendapatkan pelayanan yang sesuai, cepat, mudah, dan setara.

"Perlu adanya pemahaman yang sama terkait alur pelayanan kesehatan JKN. Tidak hanya fasilitas kesehatan yang bekerja sama, melainkan seluruh pihak terkait, termasuk peserta JKN dan teman media yang hadir saat ini," kata Tutus, Jumat (14/3/2025).

Dijelaskan Tutus, ada 7 poin isi janji layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 6 poin isi janji layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Untuk 7 poin isi janji layanan JKN, yakni menerima NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan.

Kemudian, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhka, dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO