SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo menggelar sosialisasi alat peraga kampanye bersama jajaran muspika sekabupaten Situbondo, Muspida, Panwas dan perwakilan tim masing-masing paslon di lantai dua pemkab Situbondo, siang tadi (29/9). Dalam sosialisasi tersebut, KPU memperkenalkan tanda pada bahan dan alat peraga yang sah yang difasilitasi oleh KPU.
“Pertama adalah untuk sosialisasi kepada pemangku kebijakan di wilayah kecamatan, terkait dengan alat peraga kampanye. Karena alat peraga kampanye merupakan barang milik daerah yang harus diamankan dan dirawat. Kenapa saya katakan milik daerah, karena pengadaannya menggunakan anggaran daerah. Artinya semua pihak harus mengamankan baik paslon atau pemangku kebijakan dimasing-masing kecamatan,” ujar Badrus, komisioner KPU, siang tadi (29/9)
Baca Juga: Hafass Optimis Gugatannya Dikabulkan MK
Badrus menambahkan, selain menjaga dan mengamankan APK sosialisasi tersebut juga mengenalkan tanda yang sengaja dibuat oleh KPU di bahan dan alat kampanye yang difasilitasi oleh KPU sehingga para pemangku jabatan di wilayah kecamatan dapat membedakan mana APK yang produk KPU dan bukan.
“Kita juga memperjelas mana bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Semua itu ada tandanya. Kalau bahan kampanye kan kertas, tandanya ada maskot pilkada Situbondo yang di dalam kotak seperti ada garis pinggirnya. Itu sebenarnya bukan garis, tapi mikro teks bertuliskan ‘pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2015’. Ketika dilihat menggunakan pembesar akan Nampak teksnya. Untuk APK hanya logo perahu saja, sebab bahannya tidak memungkinkan diberi mikro teks,” terang Badrus.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sosialisasi tersebut dihadiri Muspika dari 17 kecamatan yakni seluruh jajaran camat, polsek dan koramil, Jajaran Muspida yakni Polres, Kodim dan juga kejasaan negeri. Selain itu, KPU juga mengundang tim dari masing-masing paslon dan dihadiri pula oleh Panwaslih.
Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Situbondo: Diwarnai Aksi Walk Out, KPU Dituding Curang
Semetara Ketua KPU Situbondo, Joedo Fadjar Riawan menjelaskan, APK sudah mulai dipasang mulai (29/9) sejak pukul 5.00. “Hari ini, mulai pukul 5.00, perkiraannya 3 sampai 4 hari selesai. Yang masang pemenang tendernya, didampingi oleh panwas, oleh paslon,” kata Joedo usai acara, siang tadi (29/9)
Terkait pemasangan yang baru dilakukan setelah melewati beberapa minggu masa kampanye, Joedo menjelaskan hal tersebut dikarenakan harus mengikuti prosedur lelang sebagaimana menjadi ketentuan di pemkab Situbondo.
“Karena begini, karena nilai itu masuk pada kategori lelang, itu kita lelang lewat mikanisme lelang yang ada di pemda. Itu ada prosedur yang harus kita ikuti yang tidak bias selesai dalam satu minggu,” terang Joedo.
Baca Juga: Hitung Cepat Pilbup Situbondo: Paslon DaDi dan Hafass sama-sama yakin Menang
Joedo menambahkan, ada beberapa titik yang tidak diperkenankan dipasang APK, yaitu di tempat ibadah, tempat pendidikan, rumah sakit plus titik yang sudah disepakati bersama untuk bersih dari APK dengan jarak minimal 50 meter dari tempat-tempat yang dilarang.
Diinformasikan, APK yang difasilitasi KPU berupa Baliho ukuran 4x6 meter 5 untuk masing-masing paslon, spanduk ukuran 1x6 meter 20 per kecamatan untuk masing-masing paslon, dan umbul-umbul 4x1,15 meter 2 untuk masing-masing calon. (had)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News