Usai Telan Korban Jiwa, 62 Tambang Ilegal di Lumajang Ditertibkan

Usai Telan Korban Jiwa, 62 Tambang Ilegal di Lumajang Ditertibkan Kasi Penyidik Satpol PP Lumajang, Achmad Syafi'i. foto: imron/BANGSAONLINE

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Setelah kematian Salim alias Kancil akibat dibunuh oleh masyarakat pro tambang, Sabtu (26/09) kemarin. Pemerintah Kabupaten Lumajang baru bergerak menutup semua aktifitas tambang ilegal.

Sebelumnya, meski sudah dilakukan penertiban, namun aktifitas tersebut tetap berjalan. Diduga kuat, para penambang tidak takut atas larangan maupun peringatan dari aparat penegak perda.

Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres

setidaknya ada 6 Kecamatan yang memiliki garis pantai dan banyak terdapat aktifitas pertambangan ilegal. Namun, dari data Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat, hanya dua Kecamatan menjadi titik utama pertambangan ilegal yakni Kecamatan Tempeh dan Kecamatan Pasirian. Dari dua Kecamatan tersebut setidaknya ada 62 aktifitas pertambangan ilegal.

Kepala Penyidik Satuan Polisi Pamong kabupaten Lumajang Ach. Syafi'i mengatakan, 62 tambang tidak mengantongi ijin sudah tidak melakukan operasi lagi semenjak Bupati mengintruksikan untuk menutup semua tambang liar. "Semua sudah ditertibkan," ucanya, Rabu (30/09).

Namun, penertiban yang dilakukan Polisi Pamong Praja terkesan telat. Pasalnya, penertiban tersebut dilakukan semenjak tahun 2013 hingga 2014, sedangkan di tahun 2015 tidak pernah dilakukan penertiban hingga terjadi konfik dan menewaskan Salim.

Baca Juga: Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja

Mengenai hal tersebut, Syafi'i tidak menjawab. Ia sempat menjelaskan, penertiban terhadap 62 sudah dilakukan sesuai prosedur. "Semua sudah ditertibkan dan sekarang tidak ada aktifitas pertambangan," terangnya.

Ditanya pertambangan ilegal di pesisir pantai watu pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian tersebut, Syafi'i menerangkan, bahwa Penambang ilegal di desa Sekol Awar-awar atas nama Maman Rio Widodo. "Sesuai data yang ditertibkan," imbuhnya.

Sembari itu, penertiban pasir ilegal sudah dilakukan secara prosedur, mereka berhenti melakukan aktifitas pertambangan. Namun, dilain pihak, setelah dilakukan penertiban, selang beberapa hari mereka kembali melakukan aktifitas lagi. " Kita kucing-kucingan dengan penambang tersebut," pungkasnya. (ron)

Baca Juga: Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO