Ditemani 4 Wanita, 5 Makelar Tanah di Sidoarjo Pesta SS

Ditemani 4 Wanita, 5 Makelar Tanah di Sidoarjo Pesta SS PESTA: Makelar tanah bersama 4 teman wanitanya ketika digiring ke Mapolres Sidoarjo. foto: catur gogon/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satnarkoba Polres Sidoarjo menggerebek tempat kos di Dusun Sambirono Wetan RT 09 RW 02 Desa Sidodadi Kecamatan Taman. Hasilnya, sembilan orang yang terdiri dari 5 laki-laki yang berprofesi sebagai broker alias makelar tanah dan 4 teman wanitanya, diamankan karena diduga kuat pesta narkoba jenis sabu-sabu (SS). Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) 4,90 gram SS, alat hisap dan korek.

Mereka yang berprofesi sebagai makelar tanah yakni Kenang Dwi Kurnia (22) warga Jalan Batam RT 04 RW 19 Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Arief Ramadhan (25) warga Simowau Baru Gang Semanggi RT 06 RW 04 Desa Simowau Kecamatan Taman, Hamim Sakutra (22) warga Perum TNI AL C5/29 RT 28 RW 08 Desa Kedungkendo Kecamatan Candi, Akbar Angga Kusumah (26) warga Simowau Indah B No 43 RT 09 RW 04 Kelurahan Sepanjang Kecamatan Taman serta Arizal Mei Haryanto (22) warga Karah Gg V No.85 RT 04 RW 05 Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Sedangkan 4 wanita yang menemani yakni Lailatul Fitriyah (24) warga Jalan Merbabu Blok H No. 5 Perumahan Kepuh Permai Desa Kepuh Kecamatan Waru, Amalia Sholiha (23) warga Krajan Gg I RT 02 RW 03 Desa Krajan Timur Kecamatan Puger, Jember yang kos di Perum Kahuripan Nirwana Village (KNV), Dwi Novitasari (21) warga Jenderal S Parman III A/50 RT 05 RW 04, Kelurahan Waru Kecamatan Waru dan Rini Anggraeni (22) warga Bandung yang kos di Perum Taman Pinang Indah Blok C2 No 6-7 Kecamatan Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik TB mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang mencuragai ada pesta SS di tempat kos milik Arif Ramadhan tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata informasi yang diterima petugas valid.

"Dari tempat kos itu, kami amankan sembilan orang, lima di antaranya laki-laki dan empat perempuan," katanya dalam publik ekspos di Mapolres Sidoarjo, kemarin.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Dari pemeriksaan terungkap bahwa 5 laki-laki tersebut merupakan teman seprofesi yakni makelar tanah. Awalnya, mereka sepakat berkumpul di kos-kosan milik Arif Ramadhan sebatas menyambung silaturahmi dan reuni kecil-kecilan karena seprofesi. "Awal kesepakatan mereka hanya berkumpul saja. Tapi, rencana berubah mendadak karena Kenang yang datang dari Kediri," papar dia.

Kenang diduga kuat sebagai dalang di balik pesta sabu ini karena mengajak 4 rekannya sesama makelar tanah untuk pesta narkoba.

"Dari Kediri, Kenang sudah membawa SS seberat 0,50 gram yang dibeli dari salah satu temannya berisinial S dengan harga Rp 700 ribu dan baru dibayar Rp 300 ribu. Setibanya di kos milik Arief, lalu Kenang mengajak temannya untuk pesta SS," ungkap dia.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu

Setelah mereka sepakat pesta SS, kata Redik, kemudian Arif Ramadhan menghubungi 4 teman wanitanya untuk menemani pesta SS. Saat digerebek, mereka sedang melakukan proses penyedotan SS secara bergantian. "Hampir 0,07 gram sabu yang sudah disedot oleh sembilan tersangka itu. Sedangkan sisanya kami amankan sebagai barang bukti," tandas dia.

Sementara itu, tersangka Kenang mengakui perbuatannya mengajak rekan seprofesinya pesta SS. Kepada penyidik, dia mengaku mengajak pesta SS supaya pertemuan tersebut semakin hangat.

"Tujuannya agar obrolan kami tidak kaku. Kalau ada pendampingnya SS sedikit slow. Ini baru pertama kalinya saya mengajak ketemu mereka dan nyabu bareng," aku dia.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

Makelar tanah itu mengaku sudah sejak setahun terakhir setelah diajak temannya. Lama kelamaan jadi kecanduan narkoba. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 112 Junto 132 UU RI NO:35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai 12 tahun penjara. (cat/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO