NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Permainan proyek yang dilakukan oknum pejabat di Nganjuk nampak semakin jelas, bahkan oknum-oknum tersebut sudah tidak lagi mengindahkan aturan-aturan yang sudah ada.
Seperti penghapusan aset daerah berupa bongkaran terminal Kertosono misalnya, panitia langsung menunjuk pemenang bukan melalui mekanisme dan aturan penghapusan asset daerah yang sudah diatur dalam permen dan UU.
Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
Dampaknya karena adanya kecurangan maka muncul konflik dan permainan antara panitia penghapusan asset daerah dan pemenangnya.
Hal inilah yang disorot tajam oleh DR (can) Wahju P Djatmiko SH MH, salah seorang praktisi hukum yang juga LSM LKHP (Lembaga Kajian Hukum dan Perburuan). Kepada BANGSAONLINE.com, ia mengatakan bahwa untuk melakukan penghapusan aset daerah semua ada aturan dan mekanismenya, sesuai Permenkeu 50 tahun 2004, juga UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, serta PP no 6 tahun 2006, tentang pengelolaan barang milik Negara.
Ditegaskan oleh Wahju, yang berhak melakukan lelang aset Negara itu lembaga lelang Negara, karena semua sudah ada aturannya. "Tetapi kalau kita melihat penghapusan aset daerah eks terminal Kertosono, sangat jelas menyalahi aturan yang ada. Panitia tidak pernah melihat aturan yang ada, malah semua aturannya diterjang begitu saja,” ungkap Wahju.
Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Kalau hal ini dibiarkan, lanjut Wahju, dipastikan Negara akan mengalami kerugian yang cukup besar, pasalnya untuk membangun terminal Kertosono, dulunya Negara harus mengeluarkan anggaran milyaran rupiah.
Ditambahkan oleh Wahju, hal seperti ini sudah sering kali terjadi di Nganjuk, praktek jual beli proyek sampai pelanggaran mekanisme dianggap hal yang biasa.
Wahju menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan panitia lelang eks terminal Kertosono, supaya di belakang hari tidak terjadi lagi hal serupa. ”Kalau panitia lelangnya saja tidak tahu aturan penghapusan asset Negara, bagaimana dia bisa melakukan pekerjaan ini dengan baik dan benar,” tegasnya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Hingga berita ini ditulis, semua panitia belum bisa dikonfirmasi. ”Bapak Sekda masih banyak tamu,” kata salah satu penerima tamu di ruang Sekda Nganjuk.
Sementara Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Daerah, Fadjar Djudiono, yang berperan sebagai pemerkira harga dihubungi via ponselnya juga tidak dianggkat
Informasi yang berhasil dihimpun BANGSAONLINE.com di lapangan menyebutkan, untuk melakukan penghapusan asset daerah eks terminal Kertosono, ketua panitia Masduqi yang juga Sekda Kab Nganjuk, menunjuk Fadjar Djudiono Kadis untuk menafsir harga, sehingga ketua bisa melakukan negosiasi dengan CV yang sudah ditunjuk oleh ketua.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
Sementara Kabid DP2KAD, Sidiq, selaku pelaksana di lapangan yang bertugas sebagai penghubungan antara ketua dan CV yang ditunjuk juga belum bisa dikonfirmasi. (dit/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News