
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto, merespons kecelakaan mobil yang terjatuh dari Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) yang belum rampung dibangun.
Disebutkan olehnya, kendaraan jenis BMW nopol P 805 INI yang ditumpangi 2 orang dari Surabaya, Rudie Heru Komandono (61) dan Endang Sri Wahyuni (47) menggunakan arahan rute yang dipandu google maps. Apabila terbukti tidak akurat, pihak perusahaan fitur petunjuk arah itu dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
"Jika benar kecelakaan BMW itu kesalahan google maps memberikan arahan, maka korban bisa minta pertanggung jawaban baik perdata maupun pidana, apalagi karena informasi yang tidak akurat tersebut menimbulkan insiden kecelakaan dan mengakibatkan sebuah kerugian baik materiil maupun immateriil," kata Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (6/4/2025).
Beberapa langkah opsi permintaan pertanggung jawaban terhadap google maps:
Pertama, cek dan cermati terlebih dahulu apakah fitur jalur lalu lintas yang dipakai tersebut adalah masuk kategori informasi ilegal spam atau bukan, sehingga informasi benar-benar menyesatkan dan berakibat kecelakaan tersebut.
"Minimal cek dalam fitur google maps tersebut tentu ada form pengaduan/pelaporan langsung kepada google maps, setidaknya menginformasikan insiden yang terjadi dan jangan sampai orang lain atau pengguna jasa informasi fitur ini menjadi korban berikutnya, khususnya di jalur yang sama," ucap Fajar.
Kedua, sebagai pemakai jasa informasi, ada beberapa aturan yang melindungi konsumen agar terhindar dari sejumlah kerugian, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen.
"Dalam Undang-Undang ini menjamin kepastian hukum bagi konsumen dalam melakukan transaksi dengan tegas jaminan terhadap keamanan dan keselamatan dalam memakai jasa atau produknya sampai kepastian hukum untuk mendapatkan ganti rugi ketika mengalami kerugian atas pemakaian produk itu sampai mendapatkan kemanfaatan dan keadilan," urai Fajar.
Ketiga, insiden yang telah terjadi dbuatkan kronologi dan laporkan secara resmi kepada pihak kepolisian, agar menindaklanjuti apakah memang informasi yang didapat dari fitur tersebut tidak akurat.
Jika pihak kepolisian benar diketahui adanya ketidak akuratan informasi maka hal ini nyata dapat dilakukan proses lebih lanjut dengan menempatkan salah satunya merujuk Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Undang undang ITE pada pasal 28 ayat (1) pokok intinya menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik maka dapat dipidana."
Keempat, akibat insiden kecelakaan menimbulkan sejumlah kerugian maka dapat dilakukan langkah perdata selain gugatan mengacu pada UU Mo. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, juga dapat merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang pada pokok intinya "tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
"Dalam Pasal 1365 KUHPerdata ini merupakan tindaklanjut jika hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil gelar penyelidik, penyidik menemukan bukti penyebab utama terang akibat informasi yang tidak akurat dari fitur google maps, maka hal ini akan menguatkan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum, adanya sebab akibat, dan terpenuhinya unsur timbulnya kerugian baik materiil maupun immateriil," ucap Fajar.
Sebelumnya, BMW nopol P 805 INI terjun dari ujung ruas Tol KLBM (Krian-Legundi-Bunder-Manyar) yang belum tersambung di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, tepatnya di KM 27, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.
Mobil terjatuh dari ketinggian sekitar 5 meter persis di tengah jalan cor lampu merah exit tol Bunder. Mobil dikemudikan Rudie Heru Komandono (61), warga Perum Green Tamansari, Desa Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya, dan penumpang Endang Sri Wahyuni (47), warga Desa Babatan, Kecamatan Wiyung, usai terjatuh tetap melaju. Mobil mewah itu baru berhenti setelah naik pembatas taman milik Pemkab Gresik di tepi jalan. (hud/mar)