Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, angkat bicara terkait polemik Raperda TJSL atau rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan.
"Pada intinya, pemerintah itu mengajak transparansi dalam pengelolahan CSR (corporate social responsilitity)," ujarnya saat ditemui, Rabu (16/4/2025).
BACA JUGA:
- Sosialisasi Pendidikan Moral Islamiyah, Anggota DPRD Jatim Aida: Pondasi Generasi Muda Berdaya Saing
- Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan Jadi Sorotan Dewan, Wewenang dan Anggaran Dikupas
- Aliansi Poros Tengah Wadul ke DPRD Kabupaten Pasuruan, Tanah Diduga Diserobot Akses Tambang
- Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Pastikan Aspirasi Warga Jadi Dasar Regulasi
Ia menjelaskan, regulasi tersebut sudah ada sejak 2011, tetapi belum berjalan secara maksimal. Oleh karena itu dangan upaya Raperda TJSL seperti sekarang ini, hasilnya bisa dirasakan masyarakat di Kabupaten Pasuruan.
Dikatakan olehnya, 70 persen APBD Kabupaten Pasuruan mengandalkan anggaran dari pusat, apalagi ada efisiensi anggaran seperti sekarang.
Sejatinya, lanjut Samsul, tujuan pemerintah mengakomodir CSR itu tidak hanya berupa uang, tetapi pembangunan, barang, atau data laporan hasil kegiatan yang telah didapat.
"Misal, perusahaan X telah membangun taman, kemudian di sekitar hasil pembangunannya itu tertulis nama CSR perusahaan apa gitu," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




