Teler dan Mondar Mandir di Jalan, Karyawan Koperasi Bina Usaha di Kediri Diringkus Polisi

Teler dan Mondar Mandir di Jalan, Karyawan Koperasi Bina Usaha di Kediri Diringkus Polisi TELER: Tersangka (kanan) saat diamankan di Mapolsek Papar Kabupaten Kediri. foto: dendi martoni/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hari Dwi Hanafi (25) karyawan Koperasi Bina Usaha warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Minggu (4/10) sekitar pukul 06.00 WIB, diringkus anggota Polsek Papar di pinggir jalan Desa Srikaton, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis pil dobel lL 37 butir. Saat ini pelaku dilimpahkan ke unit Satreskoba Polres Kediri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku pengedar pil dobel L ini bermula dari kecurigaan warga Desa Srikaton, melihat pelaku mondar mandir di pinggir jalan berulang kali. Pelaku juga terlihat teler seperti pengaruh Miras. Takut terjadi hal yang tidak diinginkan warga melapor ke Polsek Papar. 

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

Petugas yang menuju ke lokasi dan mempergoki pelaku langsung menangkapnya. Saat digeledah dan diinterogasi, ternyata pelaku menyimpan 37 butir pil dobel L yang disimpan di bungkus rokok dan ditaruh dalam jok sepeda motor yamaha vega warna merah dengan Nopol AG 6528 UB. "Pelaku sempat bingung. Ternyata pelaku teler karena terpengaruh narkoba," jelas Kasi Humas Polsek Papar Aiptu Siswanto. 

Pelaku saat digelandang ke Mapolsek Papar dan diinterogasi, mengaku baru pesta miras dan narkoba bersama temannya warga Nganjuk. "Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari Nganjuk dan saat beli barang tersebut diajak pesta miras dan narkoba," tutur Aiptu Siswanto. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO