
Daftar Isi
"Sebagai wujud komitmen penuh, seluruh biaya pengajuan badan hukum koperasi untuk 330 desa dan 26 kelurahan ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik," jelasnya.
Pemkab Gresik Bakal Lakukan Pendampingan
Dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta para camat untuk mengawal secara intensif setiap musyawarah desa (Musdes) dan rapat pendirian koperasi.
"Pendampingan dilakukan melalui berbagai metode, baik pertemuan tatap muka langsung maupun melalui platform telekonferensi. Untuk mempercepat proses legalisasi, Pemerintah Kabupaten Gresik juga menggandeng 37 Notaris Pencatat Akta Koperasi (NPAK) yang secara strategis ditugaskan mendampingi setiap kecamatan," bebernya.
Sementara itu, Wabup Asluchul Alif menekankan bahwa, kehadiran Koperasi Merah Putih bukanlah untuk berkompetisi dengan koperasi yang telah eksis, melainkan untuk memperkuat keseluruhan ekosistem perkoperasian di Gresik.
"Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi pilar penyangga dan memberikan dukungan bagi koperasi-koperasi yang sudah ada. Anggota koperasi wanita, KUD, maupun koperasi petani tetap memiliki peluang untuk bergabung. Bahkan, koperasi ini berpotensi berperan sebagai local lender dan menjalin kemitraan strategis melalui joint venture untuk membentuk unit usaha bersama, seperti unit penggilingan gabah," pungkasnya.
Untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemkab Gresik juga telah mengadakan rapat koordinasi daerah (Rakorda).
Rapat ini melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik, perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, perwakilan Dinas Koperindag dan DPMD Provinsi Jawa Timur, seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, para camat, perwakilan dunia usaha, antara lain PT Petrokimia Gresik, PT Wilmar Nabati Indonesia, Bulog, PT Pertamina, dan sejumlah perbankan. (hud/van)