Pemkab Gresik Telah Bentuk 239 Koperasi Merah Putih, Bupati: Catat Rekor Nasional

Pemkab Gresik Telah Bentuk 239 Koperasi Merah Putih, Bupati: Catat Rekor Nasional Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani saat berbincang dengan stake holder untuk pendirian Koperasi Merah Putih. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik telah membentuk 239 Koperasi Merah Putih (KPM) di desa dan kelurahan se-Kabupaten Gresik.

"Jumlah ini mencakup 67% dari target sebanyak 356 koperasi," kata Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Minggu (27/4/2025).

Menurut Bupati, capaian tersebut tidak hanya membanggakan, tetapi juga mencatatkan rekor nasional sebagai pembentukan koperasi serentak terbanyak. Jauh melampaui daerah lain yang rata-rata baru menginisiasi sekitar 30 koperasi.

"Kami tancap gas merealisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih secara serentak di seluruh pelosok desa dan kelurahan. Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah gerakan ekonomi akar rumput yang bertujuan menggali potensi lokal dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Gresik," tuturnya.

Bupati menerangkan, terbentuknya 239 Koperasi Merah Putih buah dari dedikasi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat.

Mulai kades, lurah, camat, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta semua pihak yang telah bahu-membahu mendampingi proses pembentukan koperasi ini.

"Karena itu, saya sangat mengapresiasi atas kerja sama ini," tandasnya.

Bupati menambahkan, keberhasilan Pemkab Gresik membentuk 239 Koperasi Merah Putih karena pemerintah telah menerbitkan panduan teknis komprehensif melalui Surat Bupati Nomor 197 Tahun 2025, yang dilengkapi dengan templat administrasi standar untuk mempermudah tahapan pendirian koperasi.

"Sebagai wujud komitmen penuh, seluruh biaya pengajuan badan hukum koperasi untuk 330 desa dan 26 kelurahan ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik," jelasnya.

Pemkab Gresik Bakal Lakukan Pendampingan

Dalam pembentukan Koperasi Merah Putih ini, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta para camat untuk mengawal secara intensif setiap musyawarah desa (Musdes) dan rapat pendirian koperasi.

"Pendampingan dilakukan melalui berbagai metode, baik pertemuan tatap muka langsung maupun melalui platform telekonferensi. Untuk mempercepat proses legalisasi, Pemerintah Kabupaten Gresik juga menggandeng 37 Notaris Pencatat Akta Koperasi (NPAK) yang secara strategis ditugaskan mendampingi setiap kecamatan," bebernya.

Sementara itu, Wabup Asluchul Alif menekankan bahwa, kehadiran Koperasi Merah Putih bukanlah untuk berkompetisi dengan koperasi yang telah eksis, melainkan untuk memperkuat keseluruhan ekosistem perkoperasian di Gresik.

"Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan dapat menjadi pilar penyangga dan memberikan dukungan bagi koperasi-koperasi yang sudah ada. Anggota koperasi wanita, KUD, maupun koperasi petani tetap memiliki peluang untuk bergabung. Bahkan, koperasi ini berpotensi berperan sebagai local lender dan menjalin kemitraan strategis melalui joint venture untuk membentuk unit usaha bersama, seperti unit penggilingan gabah," pungkasnya.

Untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, Pemkab Gresik juga telah mengadakan rapat koordinasi daerah (Rakorda).

Rapat ini melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik, perwakilan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, perwakilan Dinas Koperindag dan DPMD Provinsi Jawa Timur, seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, para camat, perwakilan dunia usaha, antara lain PT Petrokimia Gresik, PT Wilmar Nabati Indonesia, Bulog, PT Pertamina, dan sejumlah perbankan. (hud/van)