DPRD Gresik Rekomendasikan Dee Beauty Kembalikan Ijazah dan Hak Eks Karyawan

DPRD Gresik Rekomendasikan Dee Beauty Kembalikan Ijazah dan Hak Eks Karyawan Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, didampingi Ketua Komisi I, Muhammad Rizal Saputra, Ketua Komisi II, Wongso Negoro, dan Ketua Komisi IV, Muchamad Zaifudin saat hearing dengan manajemen Dee Beauty dan eks karyawan. FOTO: SYUHUD/BANGSAONLNE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menggelar lintas komisi membahas penahanan ijazah eks karyawan Salon Kecantikan , di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik, Rabu (30/4/2025).

Hearing dipimpin Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir, dihadiri Ketua Komisi I, Muhammad Rizal Saputra, Ketua Komisi II, Wongso Negoro, Ketua Komisi IV, Muchamad Zaifudin, Kepala Disnaker Zainul Arifin serta manajemen dan sejumlah eks karyawan.

Syahrul mengawali menyampaikan bahwa bearing lintas komisi digelar dengan menghardirkan pihak-pihak terkait menindaklanjuti pengaduan eks karyawan salon kecantikan yang ijazahnya ditahan, dan sejumlah hak pekerja yang tak diberikan seperti gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), tak didaftarkan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosil (BPJS) baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, dan lainnya.

Kuasa Hukum Eks Karyawan Paparkan Masalah

Ia pun lantas mempersilahkan kuasa hukum eks karyawan , Debby Puspita Sari SH, menyampaikan aduan para eks karyawan.

"Kami selaku kuasa hukum 5 prinsipal (eks karyawan , yakni Nuriska, Sofia, Inda, Sania, dan Bunga. Kedatangan kami untuk minta mediasi agar hak-hak prinsipal mulai penahanan ijazah dan hak lain yang belum diberikan setelah prinsipal kami keluar dari kerja," ujar Debby.

"Sampai sekarang ijazah masih ditahan (belum diberikan) padahal sudah lama keluar dari )," imbuhnya.

Debby menuturkan, adanya permintaan sejumlah uang oleh kepada eks karyawan. 

Antara lain, ambil ijazah bayar Rp5 juta. Padahal, saat akan diterima masuk kerja di tak ada kesepakatan penahanan ijazah jika keluar kerja.

"Banyak hal janggal yang dilakukan kepada karyawan yang kami anggap melanggar. Misalnya, prinsipal saya Nuriska saat akan resign satu bulan mendatang, tapi sebelum waktunya sudah diusir. Juga terjadi padi prinsipal Inda, saat akan resign dari mendapatkan somasi, padahal seharusnya peringatan karena terkait hubungan industrial bukan somasi," tuturnya.

"Inda juga diminta biaya pengganti ijazah Rp 5 juta dan Rp 8 juta ke dengan alasan untuk kursus lcc (Loreal color certification/kelulusan). Sudah kami telusuri ke lcc. Hasilnya,, uang Rp 8 juta bukan untuk kursus, tapi De Beuty suruh jual produk jika laku Rp 8 juta dapat bonus kursuskan 2 karyawan," lanjutnya.

Eks Karyawan Dibayar di Bawah UMK hingga Keguguran

Debby juga mengungkapkan eks karyawan lain,yani Sofia yang keguguran hingga 2 kali karena kerja yang melebihi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Omnibus Law Cipta Kerja).

"Kalau keluar diminta bayar Rp 23 juta plus denda Rp 25 juta. Bunga kerja 2 minggu risegn suruh bayar Rp 5 juta . Sudah transer, ada bukti, ijazah 7 bulan baru dikasihkan," bebernya.

Debby menambahkan, lima prinsipalnya yang selama bekerja di dibayar di bawah UMK.

"Gaji rata-rata Rp 1,5 jt sampai Rp 3 juta perbulan, di bawah UMK. Jam kerja tak sesuai dengan jam kerja pada umumnya sesuai amanat perundangan," terangnya.

Pengakuan Kuasa Hukum

Kuasa hukum salon kecantikan , Isa Ansori Arif, S.H menyatakan, pihaknya sudah meminta kepada eks karyawan agar ijazah diambil.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO