Petani di Madiun Beli Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Petani di Madiun Beli Pupuk Bersubsidi di Atas HET Ilustrasi. Foto: Ist

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah melalui Menteri Pertanian telah membuat Keputusan dengan nomor 249 tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi Sektor Pertanian yakni Urea sebesar Rp2.250,00. per kg, NPK sebesar Rp2.300,00. per kg, NPK Formula Khusus sebesar Rp3.300,00. per kg dan Petroganik sebesar Rp800,00. per kg.

Gatut Suroso, aktivis Laskar Ronggo Djumeno, mengatakan bahwa banyak petani yang membeli pupuk bersubsidi di kelompok tani melebihi HET. Untuk jenis Urea per sak (50 kg) harga Rp120-130 ribu, jenis NPK per sak harga Rp125-130 ribu, sedangkan organik per sak (40 kg) Rp35-40 ribu.

"Sedangkan HET untuk urea sebesar Rp112.500,00. per sak dan NPK sebesar Rp115 ribu per sak. Kisaran penambahan dari HET antara Rp7.500,00-17.500,00. per sak (Urea dan NPK) di beberapa kecamatan di Kabupaten Madiun. Bahkan, ada petani selain membeli pupuk subsidi dengan harga di atas HET juga dikenakan jasa sebesar Rp30 ribu dengan dalih untuk kas," paparnya.

Adapun alasan Kelompok Tani menambah di atas HET adalah untuk transportasi pengambilan dari kios/pengecer, administrasi dan operasional Kelompok Tani.

Penambahan oleh Kelompok Tani hanya didasarkan pada harga umumnya yang berlaku di desa sekitarnya (kecamatan) tanpa mengetahui, dan atau mengajak musyawarah anggota kelompok tani. Petani tidak mengetahui HET pupuk bersubsidi yang sebenarnya

"Pola pikir petani yang sederhana petani tidak mempermasalahkan berapapun harga pupuk subsidi. Yang penting tersedia dan ada ketika dibutuhkan," kata Gatut.

"Polemik tersebut diatas, karena tidak adanya kejelasan kelompok tani dalam mengelola pupuk subsidi. Dalam aturannya (*), pengecer/kios resmi memiliki kewajiban menjual pupuk subsidi kepada petani dan/atau kelompok tani sesuai RDKK. Namun, secara teknis pengaturan penyaluran dari Kelompok Tani ke Petani tidak ada," imbuhnya.

Pupuk subsidi diatur dalam Permendag Nomor 4 / 2023. Paragraf 3 (penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer) pasal 13 huruf d.e.f. (hend/mar)