
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Penebusan pupuk subsidi oleh petani di Kabupaten Madiun kepada pengurus kelompok yang dikenakan biaya tambahan dari harga eceran tertinggi (HET) dengan kisaran Rp12.500 hingga Rp15.000 mendapat respons dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Parna menjelaskan sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian no. 10/2022 yang diperbarui dengan no. 1/2024, yang dimaksud HPP HET yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur lini IV yaitu titik serah terakhir dari Pupuk Indonesia (PI) dalam hal ini adalah kios.
"Kios tidak boleh menjual pupuk bersubsidi melebihi HET. Kalau ada kios yang menjual melebihi HET silakan lapor," ujar Parna saat di temui di kantornya.
Parna mengatakan, maksud dari peraturan tersebut, jika petani membeli langsung ke kios, harga harus HET. Pun, apabila membeli secara bersama-sama dengan surat kuasa.
Ditambahkan ia, kalau mungkin terjadi penambahan itu bukan harga, tapi biaya. Adapun besarannya, satu kelompok dengan kelompok lain berbeda. Tergantung jauh dekatnya kios.
Seperti petani di Desa Bolo, Bodag Kecamatan Kare, membelinya di kios Desa Morang.
Petani mempercayakan kepada pengurus. Untuk biaya transportasinya mengikuti. Bahkan ada yang minta di antar ke rumah petani langsung meski harus menambah biaya lagi.
"Jadi kesepakatan penambahan itu bukan harga tapi biaya. Kalau tidak mau ada tambahan dan ingin membeli sendiri di kios itu boleh dengan harga HET," ungkapnya.
Selain itu, ada beberapa pengurus kelompok tani yang berasal dari pamong desa. Terkait hal ini, Parna menegaskan tidak diperbolehkan. Karena dalam permentan 76/2016, pengurus kelompok tani tidak boleh berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, dan pamong desa.
"Kalau ada, nanti petugas yang membidangi bersama PPL akan meluruskan dan mereorganisasi," tandasnya
Menurutnya, apabila diperbolehkan mengurusi kelompok dikhawatirkan akan terjadi kepentingan-kepentingan lain dan tidak netral.
"Kalau ASN, TNI/Polri dan perangkat desa itu sebagai pembinanya. Agar kelompok tani bisa lebih berfungsi, berdaya, bersaing agar anggotanya sejahtera," urainya
Ia menyampaikan, semua unsur tersebut (ASN, TNI/Polri dan perangkat desa) tidak boleh menduduki jabatan pengurus mulai ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi.
"Kalau sebagai anggota boleh," pungkasnya. (hen/van)