Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya, saat melantik 17 juru sita pajak daerah. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 17 juru sita pajak daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik resmi dilantik, Kamis (8/5/2025).
Pengucapan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Kepala BPPKAD, Andhy Hendro Wijaya, dengan disaksikan Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, serta Sekdakab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman.
BACA JUGA:
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
- Isi Kekosongan Kabag Prokopim dan Umum, Bupati Gresik Tunjuk Plt
- Sekda Gresik Serahkan SK Pensiun Kadis Pertanian, Kenaikan Pangkat dan Tugas Belajar ASN
Wakil Bupati Gresik menekankan pentingnya pendekatan humanis dan komunikatif dalam pelaksanaan tugas para juru sita.
"Kita harus ingat bahwa yang kita tagih ini adalah warga kita sendiri. Maka, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan etika, empati, dan komunikasi yang baik. Penegakan kewajiban pajak bukan berarti mengesampingkan sisi kemanusiaan," ujarnya.
Saat ini, lanjut Alif, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Gresik mencapai Rp271,1 miliar. Dengan hadirnya juru sita, diharapkan penyelesaian piutang ini dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan progresif.
"Jangan hanya berhenti pada pelantikan. Saya ingin melihat progres nyata dari waktu ke waktu. Setiap langkah harus berdampak, dan setiap proses harus membawa kita lebih dekat pada penyelesaian piutang pajak yang sudah lama menjadi persoalan," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




