Kepala BPPKAD Gresik Lantik 17 Juru Sita Pajak Daerah

Kepala BPPKAD Gresik Lantik 17 Juru Sita Pajak Daerah Kepala BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya, saat melantik 17 juru sita pajak daerah. Foto: Ist

Sementara itu, Kepala BPPKAD Gresik menyampaikan dasar hukum juru sita pajak daerah dalam melaksanakan program ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Gresik tahun 2024 tentang pengelolaan piutang.

"Dalam proses penyusunan kebijakan ini, BPPKAD Gresik juga melakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Ke-17 juru sita pajak daerah juga telah menjalani pelatihan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)," ucapnya.

Disebutkan olehnya, pelantikan 17 petugas juru sita merupakan langkah awal dari proses panjang yang bertujuan pada cleansing piutang pajak secara menyeluruh. Lokus pelaksanaan perdana akan difokuskan di wilayah desa mulai Juni 2025.

"Dengan hadirnya juru sita pajak daerah, kita berharap terjadi peningkatan efektivitas dalam penagihan. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi fiskal daerah untuk menyelesaikan masalah piutang di Kabupaten Gresik," kata Andhy.

Ia menambahkan, pelantikan 17 petugas ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah, karena untuk pertama kalinya Pemkab Gresik memiliki jajaran juru sita pajak daerah secara resmi.

"Para juru sita ini akan menjadi ujung tombak dalam menegakkan kewajiban perpajakan, khususnya dalam menangani tunggakan pajak yang selama ini menjadi beban menahun," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO