TANGERANG, BANGSAONLINE.com - Pekerja asing asal Jepang dan Korea Selatan dilaporkan banyak menyerbu lapangan pekerjaan di wilayah kota Tangerang.
Namun Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang menyatakan jumlah pekerja asing tersebut masih berada dalam batas wajar. Saat ini 600 pekerja asing masih bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Tangerang.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Hadiri Soft Launching SMK Asy-Syarif Mitra Industri Mojokerto
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Abduh Surahman, mengatakan jumlah pekerja asing tidak pernah melebihi jumlah semestinya.
"Rata-rata ada 600 hingga 900 pekerja asing setiap bulan. Jumlahnya tidak bisa dipastikan karena secara umum status mereka datang dan pergi sesuai kontrak kerja," jelasnya seperti dilansir republika.co.id, Selasa (6/10).
Pekerja asing, lanjut dia, bekerja di berbagai sektor industri. Mereka dipastikan menempati posisi sebagai tenaga ahli. Menurut Abduh, mayoritas pekerja asing di Tangerang berasal dari Jepang dan Korea Selatan. Pekerja dari Cina menempati urutan ketiga setelah kedua negara itu.
Baca Juga: Pekerja Wajib Tahu, Cuti Bersama Idul Adha 2023 Bersifat Pilihan
Sebelumnya, sebanyak 12.000 pekerja lokal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Masih lemahnya kondisi ekonomi nasional menjadi penyebab PHK.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mewaspadai serbuan tenaga kerja asing asal Tiongkok ke berbagai daerah. Pasalnya, saat ini indikasi serbuan tenaga kerja asing sudah terlihat sehingga kabupaten/kota di Jabar harus waspada.
Direktur Intelejen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Ohan Suryana mengatakan, saat ini daerah harus lebih selektif lagi mengenai tenaga kerja asing ini. Apalagi, menjelang masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) peluang orang asing masuk ke Indonesia sangat terbuka lebar.
Baca Juga: Cak Imin Sowan Kiai Asep, Didampingi Menaker, Mendes PDTT, Waket MPR, Ternyata Ini yang Dibicarakan
"Ini warning bagi daerah. Supaya lebih waspada," ujar Ohan.
Kondisi ini, menjadi tantangan tersendiri bagi keimigrasian. Apalagi, saat ini pemerintah telah menghapuskan harus bisa Bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing. Padahal, mampu berbahasa Indonesia itu salah satu syarat tenaga asing bisa bekerja di Indonesia.
Selain pekerja asing, yang jadi tantangan lainnya soal wisatawan asing. Sebab, untuk menarik wisatawan pemerintah juga telah membebaskan visa untuk sejumlah negara. Dengan begitu, orang asing bisa dengan bebas keluar masuk Indonesia.
Baca Juga: Habis Wadas, Terbitlah Permen JHT Ida Fauziah, Bakal Ditolak Ramai-Ramai
Saat ini, ada 70 ribu tenaga kerja asing yang memiliki izin menetap (IMTA) di Indonesia. Mayoritas, mereka pekerja ahli. Tetapi, bisa saja orang asing yang tidak punya IMTA. Untuk itu, pihaknya meminta Disnaker di daerah supaya lebih intens lagi dalam mengawasi keberadaan orang asing itu.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, meminta supaya aturan orang asing lebih ketat lagi. Terutama, pemeriksaan kesehatannya karena saat ini banyak orang asing yang menularkan penyakit berbahaya bagi warga di daerah. Seperti, penyakit HIV/AIDS. "Kami ingin, aturan bagi orang asing diperketat lagi," ujarnya.
Tak hanya itu, pekerja asing yang masuk ke daerah juga banyak yang tidak sesuai peruntukannya. Seperti tenaga kerja unskill. Hal itu jelas menyalahi aturan, tetapi seolah-olah dibiarkan. Karena itu, mulai saat ini Purwakarta akan memberlakukan aturan yang ketat bagi tenaga kerja asing atau wisatawan asing.
Baca Juga: Menteri Ida Fauziyah Serahkan Bantuan Program TKM Kemenaker
Mereka yang bekerja di sektor industri harus benar-benar tenaga ahli. Jika mereka datang ke Purwakarta tapi jadi pekerja produksi, sebaiknya dipulangkan saja ke negaranya. (rol/sta/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News