IBU-IBU: Puluhan warga saat nglurug ke pabrik PT KTI karena terganggu getaran mesin tiap malamnya. foto: andi/BANGSAONLINE
Sebelumnya, sempat terjadi ricuh saat warga menunggu perwakilan keluar kantor. Sebab, saat itu awak media dihambat satpam untuk melakukan konfirmasi ke pihak manajemen. Para wartawan media cetak dan elektronik tersinggung karena satpam hanya menunjuk satu media elektronik saja. Meski sudah dijelaskan tentang posisi media yang tak bisa diwakilkan, satpam itu justru melakukan 'provokasi' dengan menempelkan wajahnya ke kamera wartawan. Mengetahui gegeran itu, warga pun ikut membela wartawan.
Sementara surat pernyataan pihak KTI yang diberikan kepada warga berbunyi bahwa KTI akan melakukan pengurangan jam kerja mesin partikel board dan memodifikasi mesin-mesin yang menimbulkan getaran. Pernyataan itu menjadi tidak jelas karena tidak ada batas waktunya, dan ditandatangani oleh pihak yang tidak disebutkan jabatannya dengan atas nama M. Firdaus D.
Sebagai bukti 'gempa' mesin yang dirasakan, warga menunjukkan tembok rumahnya yang retak-retak. Bahkan sesaat sebelum demo berlangsung, warga sempat menunjukkan goyangan ketika mesin masih hidup.
"Kalau didemo begini, mesin dimatikan. Kalau ada peninjauan, mesin dimatikan. Tapi setelah itu, gempa lagi. Goyang, bikin kita takut," tandas warga.
Terkait kompensasi atau ganti rugi dari pabrik sendiri, ternyata tidak ada sama sekali. Pemberian beras 10 kg dari pabrik, bukanlah kompensasi tapi adalah kewajiban pabrik yang harus dikeluarkan sebagaimana diatur oleh UU (Corporate Social Responsibility/CSR). (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




