Gandeng Pemdes Sidoraharjo Gresik, YLBH FT Bekali Warga agar Bijak Bermedsos

Gandeng Pemdes Sidoraharjo Gresik, YLBH FT Bekali Warga agar Bijak Bermedsos Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto dan sejumlah advokat saat memberikan pembekalan hukum cara bijak bermedsos. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana (YLBH FT) berkolaborasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean menggelar kegiatan pemberdayaan warga cara bermedia sosial ( medsos) yang aman, di kantor Balai Desa setempat, Senin (26/5/2025).

Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulianto dan sejumlah advokat YLBH FT antara lain, Fathul Arif dan Herman Sakti Iman menjadi narasuber acara yang mengusung tema 'Peran Masyarakat dalam Penggunaan Media Sosial Secara Bijak untuk Terhindar dari Jerat UU ITE'.

Acara ini diikuti warga dari berbagai kalangan, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan pemuda dan pemudi yang aktif menggunakan media sosial.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com.

Ia menyampaikan bahwa masyarakat bermedia sosial di Kabupaten Gresik sangat tinggi. Namun banyak dari mereka tak paham bermedia sosial yang aman dan tidak melanggar norma-norma hukum yang berlaku.

"Makanya, penting bermedia sosial secara bertanggung jawab dan memahami konsekuensi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tuturnya.

"Banyak kasus terjadi karena ketidaktahuan masyarakat. Oleh karena itu, literasi digital dan pemahaman hukum sangat dibutuhkan agar masyarakat bisa lebih berhati-hati saat membuat atau membagikan konten di media sosial," imbuhnya.

Fajar lantas membeberkan konsekuensi hukum bagi penngguna medsos yang melanggar hukum.

"Penyebar hoaks atau informasi bohong dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau dikenakan denda paling banyak Rp1 miliar," terangnya.

Menurut Fajar, agar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum masyarakat perlu mengambil peran aktif dalam menggunakan media sosial secara bijak.

"Meningkatkan literasi digital perlu kecakapan dalam memverifikasi informasi, memahami konteks, dan tidak mudah terprovokasi," jlentrehnya.

Lebih jauh Fajar menyampaikan, masyarakat harus menghindari penyebaran konten provokatif dan ujaran kebencian, menjaga privasi dan etika berkomunikasi, tidak menyebarluaskan data pribadi orang lain tanpa izin.

"Saya mengajak masyarakat menggunakan fitur report dan blokir secara bijak, memberi edukasi kepada lingkungan sekitar serta menjaga etika berkomunikasi," ajaknya.

Sementara itu, Kepala Desa Sidoraharjo, Suwoto menyampaikan, kegiatan ini sangat penting di era digital saat ini. Bahkan acara ini menjadi pencerahan tersendiri.

“Kami ingin masyarakat Sidoraharjo menjadi pengguna media sosial yang cerdas, tidak mudah terprovokasi, dan memahami batasan hukum agar tidak terjerat UU ITE. Kami sangat tercerahkan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. Peserta bertanya seputar permasalahan yang sering terjadi di dunia maya, termasuk kasus pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian. (hud/van)