Tafsir Al-Hajj 5: Hamil di Luar Nikah, Anak Bernasab ke Siapa?

Tafsir Al-Hajj 5: Hamil di Luar Nikah, Anak Bernasab ke Siapa? Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Jika Yesi mungil itu lahir lima bulan setelah akad nikah, maka Yesi tidak punya hubungan nasab dengan Galih. Si Galih bukanlah bapak nasabnya, meskipun dia bapak genetiknya. Galih tidak sah menjadi wali kelak si Yesi menikah. Harus pakai wali hakim. Lalu, bapaknya siapa? Agama tidak membahasnya dan sengaja mendiamkan.

Sebut saja Ratna telah hamil tiga bulan dan Galih yang menghamili tidak bertanggung jawab dan minggat. Kemudian Ratna dinikahi oleh Karim, dan setelah enam bulan lahirlah anak perempuan, namanya Zahra. Maka, Zahra adalah intisab, bernasab kepada Karim secara sah dan berlaku hukum sebagaimana mestinya.

Pembaca pasti gak srek dan ngedumel, "Lho, Zahra kan bukan berasal dari air sperma si Karim". "Karim kan bukan bapak genetik dari Zahra". Dan itu nyata sekali dan diakui semua pihak. Bahkan, Ratna sendiri juga mengakui. Hasil tes DNA pun begitu.

Bahasa agamanya: “INTISAB”, dinasabkan, mengandung makna bukan nasab hakiki, bukan nasab yang sebenar-benarnya, melainkan nasab formalitas. Dan itulah salah satu sifat fikih islam yang selalu mengedepankan asas mashlahah.

Ada namanya teori mizan, yaitu teori yang menimbang-nimbang ketika hendak menentukan hukum. Dicari yang paling bagus meskipun tidak hakiki. Asal masih ada alasan pembenar dan pemiripan, maka dijadikan dasar untuk mengambil keputusan hukum yang bermaslahah.

Dalam kasus ini yang nyata-nyata ada adalah akad nikah yang sah. Dan kedua, si Karim hidup bersuami istri dengan Ratna selama enam bulam. Sudah memenuhi rukun dan syarat secara lahiriah. Ya sudah. Walaupun keduanya mengaku – selama itu - tidak pernah bersenggama.

Perkara sebelumnya sudah ada janin di dalam rahim si Ratna, janin itu tidak punya kekuatan hukum. Tidak dianggap ada oleh syari’ah, sehingga tidak berefek apa-apa. Termasuk tidak ada iddah dan lain-lain. Hanya janin yang sah saja, yang berasal dari akad yang sah saja yang punya efek hukum.

Hasil akhir dari keputusan syari’ah adalah: “Lebih maslahah anak manusia itu lahir punya nasab yang sah daripada lahir liar tidak punya nasab”.

Dan begitulah seharusnya tugas seorang imam, penguasa hukum agama, seperti hakim dan muhakkam (orang yang dianggap sebagai hakim) terkait dengan kasus kemanusiaan, utamanya keagamaan. Wajib mengedepankan mashlahah. “Tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuth bi al-mashlahah”.

Kini beralih ke masa kehamilan maksimal atau berapa lama batasan kehamilan. Al-imam al-Syafi’iy menyatakan, bahwa masa kehmailan bisa hingga empat tahun. Pendapat ini sama dengan pendapat gurunya, yakni al-imam Malik ibn Anas, pemuka madzahab Maliki. Konsekuensi hukumnya apa?

Si Monica adalah seorang janda muda dan tidak menikah lagi selama menjanda. Ternyata dia hamil dan melahirkan seorang bayi. Jika kehamilan tersebut terjadi pada masa menjanda, yakni empat tahun, terhitung sejak berpisah, baik cerai maupun mati, maka si bayi itu bernasab kepada pria mantan suami Monica tersebut.

Bagaimana jika si Monica terang-terangan mengaku, bahwa si bayi ini hasil hubungan tidak sah, hasil berzina dengan Cak Bondet. Ya, syari’ah tetap pada prinsipnya, yaitu tetap menetapkan intisab kepada sang mantan, walaupun dia mengaku zina. “wa in aqarrat bi al-zina”.

Sekali lagi, alasannya adalah berdasar mashlahah. “.. anak yang punya nasab ah lebih terhormat dari pada yang tidak”. Allah a’lam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO