LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Penutupan seluruh aktivitas pertambangan pasir ilegal oleh Bupati Lumajang beberapa pekan lalu, mengakibatkan lebih dari separuh pembangunan infastuktur maupun rehabilitasi di Lumajang mandek. Di mana, bahan bangunan terutama pasir sangat langka, dan jika membeli harganya 3 kali lipat dari harga biasa.
Kelangkaan bahan utama ini, sangat berdampak besar bagi pembangunan di Kota Pisang ini. Sejumlah rekanan mengeluhkan kelangkaan ini, dengan mengirimkan surat resmi ke Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
Kepala Dinas PU Ir Nugroho Dwi Atmoko membenarkan, jika Dinas PU kebanjiran surat keluhan, baik dari perorangan maupun dari asosiasi jasa konstruksi yang ada di Lumajang.
“Ada puluhan surat perorangan dan asosiasi yang masuk ke Dinas PU. Isinya menyakan kelanjutan proyek yang mereka garap,” kata Nugroho, Kamis (09/10) siang.
Nugroho mengatakan, dalam minggu ini akan ada evaluasi dari Pemkab Lumajang terkait penambangan pasir di Lumajang yang dilakukan oleh sebuah tim yang dibentuk Pemkab Lumajang di bawah koordinator Sekda Lumajang Drs Mas’udi.
Baca Juga: Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja
“Kita akan melakukan telaah soal pasir di Kabupaten Lumajang termasuk dari sisi perijinan, sisi keberadaannya dan dampak akibat pasir tersebut,” terangnya.
Diharapkan, minggu ini juga tim yang dibentuk bisa menghasilkan sebuah telaah dan rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati, kemudian rekomendasi tersebut akan ditelaah kembali dan dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur.
Sebagai Kapala Dinas PU, Nugroho mengaku sudah melakukan koordinasi dengan jajaran di bawahnya, pihak Polres dan DPRD untuk meyikapi masalah ini.
Baca Juga: Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa
“Malah kita sudah melakukan langkah antisipasi jika tambang yang legal ini bisa operasi lagi ada akan diberlakukan aturan aturan yang sifatnya mengikat, misalnya pemberian surat jalan ke rekanan untuk bisa membeli material yang legal dan berijin,” ungkap Nugroho.
Ia menjelaskan, bahwa rekanan saat membeli bahan bangunan terutama pasir, harus membeli kepada penambang yang sudah mengantongi ijin.
"Di sana juga akan ditentukan apa yang akan dibeli atau diambil, berapa volume dan jenis materialnya, untuk apa material itu. Apakah untuk proyek dan jika untuk proyek, proyeknya apa serta penanggung jawabnya siapa. Jangan sampai kesempatan ini digunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab untuk berbuat yang tidak wajar kembali," pungkasnya. (ron/rev)
Baca Juga: Isu Dukun Santet Memakan Korban, Kakek di Randuagung Lumajang Dibunuh Orang Tak Dikenal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News