Barang bukti yang diamankan Polresta Sidoarjo
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Pengedar sabu-sabu (SS) dan pil dobel L di wilayah Taman yang menyasar buruh pabrik diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Kasatresnarkoba, Kompol Riki Donaire menyampaikan, pelaku berinisial WAS alias Menje (35) berhasil diamankan saat berada di sebuah kos di Jl. Sawunggaling, Desa Sambibulu, Taman.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 Hijriah
- Tabrak Tossa, Bus Bagong Alami Kecelakaan Karambol di Krian Sidoarjo, 3 Orang Alami Luka
- Polsek Sedati Gabungan Cek Dugaan Judi Kartu Remi di Warung Kopi Sedati, Ini Hasilnya
- Santri MTs di Sidoarjo Diduga Dianiaya Pengurus Ponpes, Keluarga Minta Keadilan
berhasil diungkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Satu pengedar berinisial WAS alias Menje, 35, berhasil dibekuk.
"Kami mengamankan pengedar narkoba berinisial WAS di kosannya wilayah Taman, Sidoarjo," kata Kompol Riki, Selasa (3/6/2025).
Penggerebekan dilakukan di kamar kos tersangka yang berada di Jalan Sawunggaling, Sambibulu, Taman. Kamar kos digeledah.
Di sana tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menemukan barang bukti berupa sabu seberat 25,25 gram yang dikemas dalam 12 plastik klip.
"Kami juga menemukan 500 butir pil koplo dibagi dalam lima plastik klip dan 14 butir pil dobel L dalam satu plastik klip," ungkapnya.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan. Yaitu 12 plastik klip berisi sabu berat total 25,25 gram, lima plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil koplo, satu plastik klip isi 14 butir pil dobel L, alat hisap, lima pipet bekas pakai sabu, satu korek api dan dua unit ponsel.
"Tersangka sudah membungkus SS tersebut dalam kemasan siap edar," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku menjual barang haram tersebut kepada buruh pabrik di kawasan Taman.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




