Kasus Sandal Berlafadz Allah: Komisi A Minta Disnakertrans dan Diskop Gresik Intens Awasi Perusahaan

Kasus Sandal Berlafadz Allah: Komisi A Minta Disnakertrans dan Diskop Gresik Intens Awasi Perusahaan Kordinator Banser Wilayah Jatim, Triyono bersama Banser lain ketika jaga PT Pradipta Perkasa Makmur. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Terbongkarnya pabrik pemroduksi sandal merek Glacio berlafadz Allah di bagian alasnya milik PT Pradipta Perkasa Makmur, di KM 33,2 Jalan Raya Wringinanom Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menuai reaksi keras dari DPRD Kabupaten Gresik.

Adalah, Komisi A DPRD Gresik yang mengaku menyesalkan dan menyayangkan kasus itu karena keberadaan pabrik tersebut bisa luput dalam pengawasan. Padahal, di Pemkab Gresik ada 2 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang memiliki otoritas penuh untuk mengawasi keberadaan pabrik tersebut. "Kami sangat menyesalkan, kenapa ada pabrik memeroduksi sandal berlafadz Allah bisa lolos dari pengawasan," kata Ketua Komisi A DPRD Gresik, Jumanto, SE.

Menurut Jumanto, di Pemkab Gresik ada 2 SKPD yang memiliki peran dalam pengawasan pabrik/perusahaan yang tersebar di Kabupaten Gresik. Mereka adalah, Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Diskop, UKM dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan). "Itu tugas 2 SKPD tersebut. Mengapa ada pabrik produksi sandal berlafadz Allah bisa lolos dari pengawasan," cetus Jumanto dengan nada penuh selidik.

Ditegaskan Jumanto, Disnakertrans dalam hal ini memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap para buruh yang mengerjakan sandal. Disnaker memiliki akses mudah untuk mendapatkan informasi dari para buruh atau SP (serikat pekerja) yang berada di pabrik tersebut.

Namun, akses ini ternyata tidak jalan. Terbukti, para buruh membuat atau mencetak sandal berlafadz Allah tersebut mulai tahun 2014, baru pada tahun 2015 bisa diketahui. Itu pun setelah adanya laporan dari masayarakat yang merasa resah atas peredaran luas sandal tersebut. "Berarti, selama ini komunikasi yang terjalin antara Disnakertrans, khususnya Kepala Bidang Pengawasan tidak berjalan dengan baik," ungkap politisi senior PDIP asal Kecamatan Dukun ini.

Begitu juga dengan Diskop, UKM dan Perindag. Di mana, SKPD yang dipimpin Ir Moh Najikh MM ini memiliki wewenang penuh untuk lakukan pengawasan hasil produk PT Pradipta Perkasa Makmur. Termasuk, perdagangannya. "Kemungkinan juga, sandal itu sudah diproduksi sebelum tahun 2014," jelasnya.

(Baca juga: Kasus Sandal Berlafadz Allah: Disnakertrans dan Diskop Gresik Mengaku Kecolongan)

Komisi A, lanjut Jumanto menganggap serius masalah ini. Sebab, kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat. Khususnya, komunitas muslim. Sebab, lafadz Allah yang tertulis dalam sandal Glacio produksi PT Pradipta Perkasa Makmur, adalah salah satu nama agung (besar) tuhan kaum muslimin. "Ini kalau gak disikapi serius bisa menimbulkan persoalan, karena bisa menjurus ke masalah SARA. Untuk itu, Komisi A meminta institusi berwenang, baik Polri, MUI, dan institusi lain harus bersikap bijak dalam menyikapinya," pintanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO