Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Pasuruan
Keduanya mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000 per gram dari setiap penjualan sabu.
Tak hanya itu, mereka juga bisa menggunakan sabu secara gratis dari hasil peredaran tersebut.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/99/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM, tertanggal 11 Juli 2025. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Iptu Yoyok.
Iptu Yoyok mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Pasuruan. Perang terhadap narkoba akan terus kami gencarkan demi menyelamatkan generasi muda," pungkas Iptu Yoyok. (maf/par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




