KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Kediri, Jumat (16/10) sore sekitar pukul 15.30 WIB, melakukan penggerebekan penambang pasir ilegal di lahan sawah Dusun Karangtengah, Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 12 penambang, 5 truk, 1 eskavator, perlengkapan alat diesel, dan cangkul.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP M Aldy Sulaeman mengatakan, penggerebekan penambang pasir ilegal yang luasnya 20 hektar ini bermula dari hasil penyelidikan. "Barang bukti dan 1 operator eskavator turut kita amankan. Dan para sopir yang mengambil pasir saat ini kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Aldy.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Lebih lanjut Kasatreskrim menuturkan, dua bulan sebelumnya, di lokasi penggeberekan ini pernah dilakukan penggerebekan. Dan baru 1 minggu lokasi ini dilakukan penambangan lagi dengan pemilik yang berbeda. "Saat ini kita masih mintai keterangan para penambang untuk melakukan penangkapan pemilik yang sebenarnya," ujar AKP M Aldy Sulaeman.
Menurutnya, penambang pasir ilegal yang tidak mempunyai ijin akan terkena ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. "Kita terapkan UU Minerba UU No 4 tahun 2009," pungkasnya. (kdr1/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News