Polres Kediri Gerebek Penambang Pasir Ilegal di Oro Oro Ombo

Polres Kediri Gerebek Penambang Pasir Ilegal di Oro Oro Ombo Petugas saat menggerebek lokasi penambang pasir ilegal di kawasan desa Oro Oro Ombo Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. foto: dendi martoni/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Kediri, Jumat (16/10) sore sekitar pukul 15.30 WIB, melakukan penggerebekan penambang pasir ilegal di lahan sawah Dusun Karangtengah, Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 12 penambang, 5 truk, 1 eskavator, perlengkapan alat diesel, dan cangkul.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP M Aldy Sulaeman mengatakan, penggerebekan penambang pasir ilegal yang luasnya 20 hektar ini bermula dari hasil penyelidikan. "Barang bukti dan 1 operator eskavator turut kita amankan. Dan para sopir yang mengambil pasir saat ini kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Aldy.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol

Lebih lanjut Kasatreskrim menuturkan, dua bulan sebelumnya, di lokasi penggeberekan ini pernah dilakukan penggerebekan. Dan baru 1 minggu lokasi ini dilakukan penambangan lagi dengan pemilik yang berbeda. "Saat ini kita masih mintai keterangan para penambang untuk melakukan penangkapan pemilik yang sebenarnya," ujar AKP M Aldy Sulaeman.

Menurutnya, penambang pasir ilegal yang tidak mempunyai ijin akan terkena ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. "Kita terapkan UU Minerba UU No 4 tahun 2009," pungkasnya. (kdr1/rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO