Anak Fuad Amin, Bupati Bangkalan Diinterpelasi DPRD, 23 Oktober Dipanggil

Anak Fuad Amin, Bupati Bangkalan Diinterpelasi DPRD, 23 Oktober Dipanggil Fuad Amin Imron (kiri) dan anaknya, Makmun Ibnu Fuad (Ra Momon) yang kini jadi Bupati Bangkalan. foto: surabaya.net

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bertepatan dengan vonis 8 tahun penjara yang diputuskan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Bupati Bangkalan H Fuad Amin Imron, ternyata rapat paripurna DPRD Bangkalan juga menyetujui penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad. Bupati ini adalah putra Fuad Amin Imron yang dua periode menjabat Bupati Bangkalan dan ketua DPRD Bangkalan.

Seperti dilaporkan Tempo, hak interpelasi diketok setelah 18 dari 26 anggota dewan yang hadir dalam sidang menyetujui penggunaan hak itu. "Sudah memenuhi syarat, interpelasi jalan terus," kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Abdurrahman, seusai sidang, Selasa 13 Oktober 2015.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

Setelah hak interpelasi disetujui, kata dia, langkah selanjutnya adalah memanggil Bupati Bangkalan untuk dimintai penjelasan atas setidaknya dua hal. "Tanggal 23 Oktober, Bupati akan kami panggil," ujar Abdurrahman.

Menurut catatan Tempo, dua perkara yang menyebabkan DPRD Bangkalan berang terhadap Bupati Momon –panggilan Makmun Ibnu Fuad-, pertama, saat Bupati memarahi Wakilnya Mondir Rofi'i di arena Pekan Raya Bangkalan yang batal digelar. Fraksi PKB langsung bereaksi keras dengan menggalang dukungan hak angket atau interpelasi. Namun, upaya PKB gembos karena mayoritas fraksi tidak mendukung.

Interpelasi kembali bergaung setelah pada Jumat 10 Oktober 2015, Bupati Momon tidak melantik Aliman Haris sebagai Komisioner Komisi Informasi Bangkalan. DPRD kecewa karena pencoretan Aliman Haris tanpa koordinasi dengan pimpinan dewan. Posisi Aliman digantikan Sri Sundari. "Ini pelecehan terhadap lembaga wakil rakyat," kata Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman.

Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat

Sidang paripurna tentang penyampaian usulan hak interpelasi sempat ricuh. Pimpinan dan peserta sidang saling adu argumentasi antara kubu yang kontra dan pro interpelasi. Protes keras disampaikan Politisi Gerindra Imron Rosadi. Dia menilai jalannya sidang tidak sesuai tata tertib paripurna sehingga cacat hukum. Sekedar informasi, Fuad Amin adalah ketua DPC Grerindra Bangkalan yang kemudian dinonaktifkan.

Apalagi, lanjut Imron, pimpinan sidang tidak memberikan hak kepada kubu penolak interpelasi untuk menyampaikan pendapat. "Hak kami dikebiri, palu diketuk tanpa memberikan kami kesempatan menyampaikan alasan penolakan," kata dia.

Imron menyampaikan penolakan terhadap interpelasi karena dalam surat pimpinan dewan tentang hasil fit and proper test terhadap 11 calon komisioner Komisi Informasi kepada Bupati tidak dicantumkan harus melantik lima peringkat teratas. "Ini silahkan baca suratnya, tidak ada keharusan melantik peringkat lima besar," kata dia.

Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal

Mahmudi, politisi Hanura, kubu yang pro interpelasi menilai alasan yang disampaikan Imron menolak interpelasi tidak kuat secara hukum. Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik jelas disebutkan bahwa yang harus dilantik adalah peraih 5 komisioner peringkat teratas. "Soal itu jelas, silakan baca lagi undang-undangnya," kata dia.

Sebelumnya Fatkurrahman mengklaim kalau dari 50 anggota dewan, 20 di antaranya telah menandatangani surat menggunakan hak interpelasi terhadap Bupati. Dari 8 fraksi, hanya 2 yang tidak mendukung yaitu Gerindra dan PPP. 

Para pendukung itu berasal dari Fraksi PKB, PDI Perjuangan, PKS, Hanura, PAN dan Nasdem. Sebagian besar fraksi merupakan partai pendukung Bupati Makmun dalam Pilkada Bangkalan pada 2013 lalu. "Tidak boleh diam terus kalau Bupati melakukan kesalahan," kata Fatkurrahman.

Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan

Sumber: tempo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO