Sosialisasi Penerima Hibah Harus Berbadan Hukum Ngambang, Gapoktan Sumenep Kecewa

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 57 paguyuban kelompok tani (gapoktan) Sumenep menggelar acara hearing bersama Kadishutbun, Kadisperta, dan Kadisperindag soal pemberlakuan UU 23 Tahun 2014 dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/4627/SJ tahun 2015. Hasilnya semua kecewa, Komisi II DPRD Sumenep dan Kabag Hukum Pemkab Sumenep tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

“Yang menjadi bahasan itu adalah masalah hukum yang akan diberlakukan untuk kelompok tani. Kok bisa-bisanya mereka tidak datang, ini yang membuat kita kecewa,” kata Ketua Paguyuban Mahmudi Senin (19/10).

Baca Juga: Dispertan Jatim Tinjau Kreativitas Teknologi Pertanian Gapoktan Al-Barokah Sumenep

Hingga saat ini masih ada kesimpang-siuran soal legalitas untuk Gapoktan untuk mendapatkan dana hibah. Satu sisi, legalitas itu harus berbadan hukum yang mendapat pengesahan dari Menkumham. Sisi lain ada yang menandaskan jika badan hukum untuk Gapoktan cukup pengesahan akte pendirian dari notaris.

“Dari kesimpang siuran itu kita ingin mempertegas, pemkab Sumenep pakai yang mana aturannya tahun 2016 mendatang,” tandas Mahmudi.

Sementara itu, Kepala Dinas Hutbun Herman Poernomo, melalui Kasi Hutbun Hadi mengatakan, sesuai dengan diberlakukannya undang-undang, terkait legalitas kelompok tani, diwajibkan berbadan hukum (Menkumham). Adapun persyaratan untuk mengajukan pengesahan badan hukum wajib membayar biaya pengesahan badan hukum perkumpulan, pengisian format dilengkapi dengan dukumen pendukung.

Baca Juga: Pupuk Bersubsidi di Sumenep Diprediksi Langka

“Tata cara agar diajukan surat pengesahan ke Menhumkan salah satunya harus memenuhi, akta pendirian yang dikeluarkan notaris yang memuat AD dan ART, program kerja, sumber pendanaan, surat keterangan domisili, NPWP atas nama perkumpulan. Selain itu juga ada pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan,”pungkas dia. (fay/ns) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO