Lahan PSU di Perumahan Green Garden Regency yang dipersoalkan oleh warga karena diduga dialihfungsikan. (Ist)
Dikatakan David, pihaknya tidak mengetahui untuk apa lahan PSU tersebut bakal difungsikan. Sebab, PT RBNP sudah menyerahkan lahan tersebut kepada Pemkab Gresik, sehingga pemanfaatan dan pengelolaan lahan PSU tersebut menjadi wewenang Pemkab Gresik.
“Kami tidak tahu untuk apa lahan PSU itu dimanfaatkan, karena itu menjadi wewenang pemkab Gresik. Kami sudah menyerahkan lahan PSU tersebut ke Pemkab Gresik beberapa waktu lalu sesuai ketentuan yang ada. Sehingga kami juga akan membalas surat ke warga terkait konfirmasi penggunaan lahan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Pemukiman dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Gresik, Ida Lailatussadiyah, kepada wartawan tidak menampik bahwa lahan seluas 3.000 meter persegi di Perumahan Green Garden Regency sudah diserahkan pengembang ke Pemkab Gresik. Penyerahan lahan PSU ini menjadi kewajiban pengembang perumahan sesuai peraturan perundangan.
Aturan terkait PSU yakni Perda Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman. Selain itu, ada juga Peraturan Bupati Gresik Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU.
“Namun untuk pemanfaatan lahan PSU di Perumahan Green Garden Regency itu kami tidak tahu, coba ini ditanyakan ke Bagian Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik,” katanya.
Di sisi lain, Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Gresik, Abdul Adhim, saat dikonfirnasi wartawan meminta waktu untuk menjelaskan pemanfaatan PSU di Perumahan Green Garden tersebut. (hud/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




