KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Suasana tampak menarik saat persidangan dugaan ijazah palsu milik calon Bupati Kediri yakni Haryanti dan dr Ari Purnomo Adi, di ruang cakra, Selasa (20/10). Pasalnya, saat penggugat Choirul Anam membacakan replik, para kuasa hukum tergugat dari Hariyanti yakni Moch Arifin mendapatkan kritikan dari Ketua Majelis Hakim Kurnia Mustikawati, SH.
Pantuan di lokasi persidangan, Ketua Majelis Hakim Kurnia Mustikawati, mengkritik Moch Arifin selaku kuasa hukum tergugat 4 yakni Haryanti, karena saat Choirul Anam membacakan replik pokok perkara, Arifin menerima telepon dan menguap ngantuk.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Padahal, menurut aturan saat berlangsungnya sidang dilarang mengaktifkan Ponsel. “Anda itu sebagai advokat apa ndak malu punya attitude seperti itu, penggugat adalah orang awam sementara anda-anda adalah orang-orang terdidik secara hukum, tidak sepantasnya memiliki attitude seperti itu dipersidangan,” jelas Ketua Majelis Hakim Kurnia Mustikawati.
(Baca juga: Sidang Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Kediri: Majelis Hakim Nyaris Tolak Kuasa Hukum UB)
Sidang gugatan yang kelima dengan agenda replik ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam persidangan tersebut penggugat membacakan 5 replik yang ditujukan kepada tergugat 1 Universitas Brawijaya Malang 2 Komisioner KPUD Kabupaten Kediri 3 Komisioner Panwaslih Kabupaten Kediri 4 Haryanti 5 dr Ari Purnomo Adi. Dalam sidang tersebut sempat diskorsing 3 kali hingga sore.
Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
(Baca juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Calon Bupati Kediri, Khoirul Anam Digugat Balik Rp 10 M)
Sementara itu, dr Ari Purnomo Adi yang biasanya hadir mengikuti persidangan dugaan ijazah palsu, kali ini diwakili oleh kuasa hukumnya Surya Safi'I. “Memang untuk kasus ini beliau menyerahkan ke saya,” tutur Surya Safi'i. (kdr1/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News