Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, saat menyampaikan keterangan.
Mendapat laporan dari pihak korban, jajaran Unit Jatanras Polres Tuban bergerak cepat menangkap AS di sebuah lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian.
"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," kata Rudi.
Sementara itu, AS mengaku sudah menjalin hubungan asmara dengan M, karyawan minimarket selama lima tahun. Namun belakangan, ia menaruh curiga karena M sering pamit bekerja pada hari libur. Padahal, saat dicek di tempat kerjanya, M ternyata tidak masuk.
"Saya disuruh ibunya ngecek di kos, ternyata juga tidak ada di tempat," ucapnya.
Emosinya kian memuncak setelah mendapat kabar jika kekasih yang rencananya dipinang itu sering keluar malam bersama korban, dan pagi hari baru pulang ke kos.
"Kata ibu kosnya, dia sering pulang bersama (korban) sampai pagi," ujar AS yang bekerja di sebuah perusahaan di Kecamatan Tambakboyo. (coi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






