SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PT Gala Bumi Perkasa, pengembang Pasar Turi mengaku, laporannya ke Polda Jawa Timur pada 21 Mei 2015 lalu ditujukan kepada Pemkot Surabaya, bukan ke Tri Rismaharini secara pribadi. Dan ketika Risma turun jabatan sebagai wali kota pada 28 September, otomatis laporan tersebut berlanjut ke penggantinya.
"Kita (PT Gala Bumi) tidak berperkara dengan Bu Risma secara pribadi. Tapi pada wali kotanya, pada institusinya. Sekarang, biar pun Bu Risma sudah turun jabatan, Pj (pejabat sementara) kan institusinya. Jadi biar pun Bu Risma sudah turun, wali kota (pengganti) itu yang kini memiliki wewenang," kata Manager HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, Adhy Samsetya DJ di Mapolda Jawa Timur, Senin (26/10).
Baca Juga: Untuk Cawali Surabaya, Risma Dikabarkan Punya Dua Jago: Ery Cahyadi dan Hendro Gunawan
Warga Putat Indah I A ini menceritakan, awal perkara ini bermula ketika proyek pembangunan Pasar Turi sudah tuntas, PT Gala Bumi Perkasa meminta Pemkot Surabaya, yang masih dipimpin Risma untuk segera membongkar tempat penampungan sementara (TPS) para pedagang yang berada di sekitar Pasar Turi.
"Ini kan sudah selesai 100 persen, fasilitas dan segala sesuatunya kan sudah operasional, sudah siap pakai. Tapi (TPS) tidak dibongkar-bongkar, gitu loh. Sehingga kami melapor ke Polda Jatim," ceritanya.
Kemudian terbitlah Laporan Polisi Nomor: LP/852/V/2015/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 21 Mei 2015, tentang masalah pembongkaran TPS yang dihuni ratusan pedagang eks Pasar Turi.
Baca Juga: PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?
Setelah itu, terbitlah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur pada 28 Mei, dan pada pertengahan bulan September dilakukan gelar perkara dengan Risma sebagai saksi, di Mapolda Jawa Timur.
"Sebenarnya akhir September lalu sudah ada wacana SP3 (surat penghentian penyidikan perkara), karena sudah gelar perkara. Dan kami juga tidak ingin melanjutkan perkara itu. Tapi baru-baru ini muncul di media massa, Bu Risma jadi tersangka. Dan kami juga kaget: Loh kok malah tersangka? Apalagi sekarang ini ramai-ramainya Pilkada," sambungnya.
Pada 28 September, Risma meletakkan jabatannya sebagai wali kota, dan pada 29 September, keesokan harinya, terbit SPDP baru yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Tanggal 23 Oktober, SPDP ini bocor, dan menyebutkan Risma sebagai tersangka, seperti yang diungkap Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto.
Baca Juga: PKB Intruksikan Kader Sosialisasikan Fandi Utomo sebagai Cawali Surabaya
"Kami sangat menjunjung tinggi kondusifitas Pilkada di Surabaya. Makanya kita kaget, saat Bu Risma dinyatakan sebagai tersangka. Ini sudah masuk pembahasan di Pj (pejabat sementara) Wali Kota Surabaya (Nurwiyatno). Masalah ini siap dibahas kembali. Jadi sudah ada kesepakatan dua belah pihak," tuturnya.
"Bu Risma di mata masyarakat sudah sangat baik kayak gitu, kita juga di Pemkot (Surabaya) sudah ada penyelesaian-penyelesaian bagaima mencari solusi masalah ini. Dan agar masalah ini tidak dimanfaatkan pihak-pihakk tertentu di suasana Pilkada ini, makanya kami tidak akan melanjutkan perkara ini, dan menyabut laporan itu," sambungnya. (lan/rev)
(Baca juga: Tak Ingin Dipolitisir, PT Gala Bumi Cabut Laporan Soal Risma Tersangka)
Baca Juga: Di Depan 700 Kiai MWCNU-Ranting NU se-Surabaya, Kiai Asep: Wali Kota Surabaya Harus Kader NU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News