Begini Cara BPJS Kesehatan Bayar Biaya Kesehatan Peserta di Rumah Sakit

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Setiap bulan, rumah sakit mendokumentasikan semua data peserta BPJS Kesehatan yang sudah berobat sesuai dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan. Seluruh kelengkapan data dan berkas dirapikan untuk dijadikan dokumen klaim.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan bahwa dokumen klaim tersebut untuk dimasukkan ke Sistem Informasi BPJS Kesehatan.

ā€œBahasa mudahnya, ini seperti tagihan dari rumah sakit. Dari tagihan tersebut, kami melakukan verifikasi dokumen klaim antara lain Surat Eligibilitas Peserta (SEP), bukti pelayanan rawat jalan atau rawat inap, rincian pelayanan kesehatan berikut hasil pemeriksaan penunjang. Semua dokumen ini diajukan secara kolektif kepada BPJS Kesehatan, setelah dinyatakan lengkap dan benar sesuai ketentuan tata kelola administrasi klaim yang berlaku, maka dapat dilakukan pembayaran klaim.ā€ terang Janoe, Rabu (1/10/2025).

Janoe menjelaskan, dokumen klaim dinyatakan lengkap sesuai jumlah yang ditagihkan dituangkan dalam berita acara kelengkapan berkas klaim selambatnya 10 hari setelah dokumen klaim diterima.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Begini Cara BPJS Kesehatan Bayar Biaya Kesehatan Peserta di Rumah Sakit | BANGSAONLINE.com