BPJS Kesehatan: JKN Wajib, Tanpa Seleksi Usia dan Riwayat Penyakit

BPJS Kesehatan: JKN Wajib, Tanpa Seleksi Usia dan Riwayat Penyakit Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati.

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan Kesehatan memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan produk asuransi swasta. 

Hal tersebut menjadikan JKN bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kepala Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menegaskan bahwa seluruh penduduk Indonesia, termasuk warga negara asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia minimal enam bulan, wajib menjadi peserta JKN. Tidak ada batasan usia dalam pendaftaran.

“Untuk bisa menjadi peserta JKN tidak dibatasi usia, mulai bayi baru lahir sampai dengan usia lanjut semuanya wajib mendaftar. Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya pelayanan kesehatan dasar sampai dengan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut karena sudah dijamin,” jelas Fitri, Rabu (2/10).

Fitri juga menyoroti keunggulan JKN yang tidak menerapkan seleksi riwayat kesehatan awal. Siapa pun, baik yang sehat maupun yang sudah memiliki penyakit, tetap bisa mendaftar sebagai peserta.

“JKN hadir untuk memberikan kepastian jaminan pelayanan kesehatan secara menyeluruh sesuai indikasi medis. Dengan iuran yang terjangkau, peserta bisa memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang lengkap dan berkualitas. Manfaat yang didapat juga tidak hanya ketika sakit. Saat sehat, peserta bisa melakukan deteksi dini risiko penyakit melalui skrining riwayat kesehatan untuk mencegah keparahan penyakit. Sistem inilah yang membedakan JKN dengan produk asuransi lainnya,” tambahnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO