Anggota Dewan Jatim Langganan Mucikari Artis, Ini Dia Artis yang Pernah Disewa

Anggota Dewan Jatim Langganan Mucikari Artis, Ini Dia Artis yang Pernah Disewa Tersangka mucikari artis, Robby Abbas (RA) saat mengikuti sidang lanjutan kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan model di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 September 2015. foto: tempo

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sidang vonis mucikari artis dan model, Robby Abbas (RA) terungkap beberapa hal yang selama ini menyita rasa ingin tahu publik. Seperti harga sebenarnya untuk mendapatkan jasa kencan satu malam dengan artis dan politisi yang kerap menjadi pelanggan RA.

Hal tersebut terbuka saat hakim ketua Effendi Mukhtar membacakan fakta persidangan, sebelum menjatuhkan vonis di Ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10). Satu di antaranya fakta tentang inisial TM yang disebut hakim sebagai Tyas Mirasih.

Dalam fakta persidangan terungkap Tyas Mirasih pernah melayani seorang bernama Budi Kusuma di sebuah hotel bilangan Grogol, Jakarta dengan biaya Rp 22 juta. Budi Kusuma disebutkan juga pernah menggunakan jasa kencan semalam bersama Shinta Bachir, tapi tidak disebutkan tarif dan lokasinya.

Dari setiap jasa mempertemukan artis dan pria hidung belang yang ingin menikmati jasa esek-esek, disebutkan Robby menerima uang Rp 5 juta.

Mengenai nama Budi Kusuma, sebelumnya pernah disebut pengacara Robby Abbas, Pieter Ell melalui inisial BK. Pieter menyebutkan BK adalah seorang anggota DPRD tingkat provinsi di pulau Jawa. "Provinsinya yang ada bencana lumpurnya," kata Pieter usai sidang vonis.

Artis Amelia Alviani pada fakta persidangan juga disebut pernah melayani BK di Surabaya. Robby Abbas adalah pelaku artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5) di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Amel Alviani telah mengaku tiga kali transaksi, satu kali di Surabaya tahun 2014 dengan biaya Rp 15 juta, satu kali di Hotel Pan Pacific pada 2014 dengan biaya transaksi Rp 15 juta, dan terakhir pada 2015 di Pacific Palace dengan biaya Rp 20 juta," kata Hakim Effendi di persidangan.

Kasus mucikari ini sempat menyita perhatian publik setelah RA diketahui menjalankan bisnis yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.

Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Robby Abbas dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan. Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

(Baca juga: Robby Abbas tak Terima Artis yang Jadi PSK dan Pelanggannya Bebas)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO