JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sidang vonis mucikari artis dan model, Robby Abbas (RA) terungkap beberapa hal yang selama ini menyita rasa ingin tahu publik. Seperti harga sebenarnya untuk mendapatkan jasa kencan satu malam dengan artis dan politisi yang kerap menjadi pelanggan RA.
Hal tersebut terbuka saat hakim ketua Effendi Mukhtar membacakan fakta persidangan, sebelum menjatuhkan vonis di Ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10). Satu di antaranya fakta tentang inisial TM yang disebut hakim sebagai Tyas Mirasih.
Baca Juga: Prostitusi di Surabaya, Pria asal Lamongan Tonton Istrinya Disetubuhi Hidung Belang
Dalam fakta persidangan terungkap Tyas Mirasih pernah melayani seorang bernama Budi Kusuma di sebuah hotel bilangan Grogol, Jakarta dengan biaya Rp 22 juta. Budi Kusuma disebutkan juga pernah menggunakan jasa kencan semalam bersama Shinta Bachir, tapi tidak disebutkan tarif dan lokasinya.
Dari setiap jasa mempertemukan artis dan pria hidung belang yang ingin menikmati jasa esek-esek, disebutkan Robby menerima uang Rp 5 juta.
Mengenai nama Budi Kusuma, sebelumnya pernah disebut pengacara Robby Abbas, Pieter Ell melalui inisial BK. Pieter menyebutkan BK adalah seorang anggota DPRD tingkat provinsi di pulau Jawa. "Provinsinya yang ada bencana lumpurnya," kata Pieter usai sidang vonis.
Baca Juga: Polda Jatim Berantas Prostitusi di Tretes
Artis Amelia Alviani pada fakta persidangan juga disebut pernah melayani BK di Surabaya. Robby Abbas adalah pelaku prostitusi artis yang ditangkap Kepolisian Resort Jakarta Selatan pada Sabtu (9/5) di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Amel Alviani telah mengaku tiga kali transaksi, satu kali di Surabaya tahun 2014 dengan biaya Rp 15 juta, satu kali di Hotel Pan Pacific pada 2014 dengan biaya transaksi Rp 15 juta, dan terakhir pada 2015 di Pacific Palace dengan biaya Rp 20 juta," kata Hakim Effendi di persidangan.
Kasus mucikari ini sempat menyita perhatian publik setelah RA diketahui menjalankan bisnis prostitusi yang melibatkan artis melalui media sosial dengan tarif berkisar Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Dispol PP Gresik Amankan Ratusan Miras dari Sejumlah Warung di Wringinanom
Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Robby Abbas dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan. Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
(Baca juga: Robby Abbas tak Terima Artis yang Jadi PSK dan Pelanggannya Bebas)
Ketika jejak Budi Kusuma yang sebelumnya disebut berinisial BK ditelusuri di DPRD Jatim, tidak ada sosok dengan nama tersebut. Yang ada justru nama Benjamin Kristianto politisi Partai Gerindra yang berprofesi sebagai dokter. Kontan, Benjamin meradang ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Baca Juga: Prostitusi Anak di Bawah Umur, Satreskrim Polresta Sidoarjo Tetapkan 3 Tersangka Baru
Ada dua kemungkinan, pelanggan artis bisa dari kalangan legislator namun menggunakan nama palsu atau pelanggan tersebut mengaku-ngaku sebagai anggota dewan.
Dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya, Benjamin mengaku kaget mendengar hal ini. Bahkan, politisi asal Partai Gerindra ini menanyakan kepastian identitas BK itu.
"Ampuuunnn. Nama saya disebut-sebut di sosmed (sosial media). Coba dicek di DPRD II (kabupaten/kota). Kalau di Jawa Tengah? Mungkin ada anggota dewan berinisial BK," kata dia balik bertanya kepada wartawan yang menghubunginya dari Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa malam (27/10).
Baca Juga: Iseng, Motif Pemuda di Madiun Sebarkan Video Porno dengan Mantan Pacar
Politisi yang juga berprofesi sebagai dokter ini merasa namanya dicemarkan atas kasus ini. Tak hanya namanya, dan statusnya sebagai anggota DPRD Jawa Timur, melainkan juga partai yang membesarkannya, yaitu Partai Gerindra.
Dirinya yakin inisial BK itu hanya kebetulan sama dengan nama lengkapnya. Dirinya menyontohkan koleganya di DPRD Jatim, Rofik juga sempat disebut-sebut sebagai otak intelektual tambang pasir liar di Lumajang. Tapi belakangan terbukti tudingan itu tidak benar, karena hanya ada kemiripan inisial HR. Sebab pelaku bernama Husnul Rofik sedangkan anggota DPRD Jatim dari Fraksi PPP biasa disapa Haji Rofik.
"Ah... ndak benar itu Mas. Mungkin namanya sama seperti Pak Rofik dulu yang disangka sebagai pelaku tambang liar di Lumajang," tegas anggota Komisi E di DPRD Jatim tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
Baca Juga: Sediakan Prostitusi Paket Hemat, Penjual Kopi di Sutojayan Blitar Diamankan Polisi
"Saya ingin mencari tahu dulu, apakah BK itu benar saya. Saya belum ingin melapor dulu. Saya akan selidiki apakah BK yang disebut itu saya, atau anggota DPRD Jawa Tengah, Jawa Barat atau tingkat II," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada sidang kasus mucikari artis, RA, pengacara terdakwa, Pieter Ell menyebut, anggota dewan dari provinsi Pulau Jawa ini. Fakta tersebut berasal dari kesaksian para artis, yang menjadi PSK-PSK-nya. (mdr/sta/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News