
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Polres Kediri Kota untuk segera memberikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Faiz Yusuf, pelajar Madrasah Aliyah asal Nganjuk yang ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di Kediri pada akhir Agustus 2025.
YLBHI juga menekankan pentingnya menjamin hak-hak pendidikan Faiz selama proses hukum berlangsung. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, usai mendatangi Polres Kediri Kota pada Senin (6/10/2025) untuk memberikan dukungan kepada Faiz.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan penangguhan penahanan kepada Faiz, mengingat statusnya sebagai pelajar yang masih aktif menempuh pendidikan. Terlebih, Faiz sedang dalam proses menghadapi ujian akhir kelas 3, yang sangat menentukan masa depannya,” ujarnya.
Ditegakan olehnya bahwa hak untuk belajar dan mengakses bahan bacaan merupakan hak dasar yang tidak boleh diabaikan, bahkan bagi seorang tahanan.
“Sejarah mencatat, tokoh-tokoh bangsa seperti Bung Karno dan Bung Hatta pun diberikan kesempatan untuk membaca dan menulis selama dalam masa tahanan Belanda. Ini adalah bentuk pengakuan terhadap hak asasi setiap individu,” cetusnya.
Isnur berharap, kepolisian dapat merespons positif permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ia juga menjadi penjamin bersama Asfinwati dalam permohonan penangguhan penahanan Faiz.
“Proses hukum harus berjalan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar seorang pelajar, termasuk haknya untuk belajar,” ucapnya.
Sementara itu, penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami pembatasan akses bacaan selama ditahan. Faiz sempat dikirim dua buku filsafat oleh keluarganya, namun hingga kini belum diterima karena ditahan oleh penyidik.
“Saat ini, buku yang diperbolehkan untuk dibaca Faiz hanyalah buku tulis dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Kami menilai pembatasan ini tidak proporsional dan dapat mengganggu persiapannya menghadapi ujian,” tuturnya.
Tim hukum telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh tiga penjamin terkemuka, yakni Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. (Ketua PP Muhammadiyah), Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Nganjuk, dan Ketua Pimpinan Daerah 'Aisiyah Kabupaten Nganjuk.
“Ibu Faiz merupakan sekretaris PC 'Aisiyah Prambon, sehingga dukungan dari organisasi masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat permohonan kami,” kata Anang.
Ia menegaskan, timnya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga Faiz untuk memastikan seluruh bentuk pembatasan yang tidak perlu segera dihapuskan.
“Kami akan memperjuangkan hak Faiz hingga tuntas, baik dari segi hukum maupun hak pendidikannya,” pungkasnya.
Selain YLBHI, dukungan terhadap Faiz juga datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta sejumlah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, mereka menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak penahanan terhadap masa depan pendidikan Faiz yang sedang menghadapi ujian akhir kelas 3.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalani Faiz tetap menghormati hak-haknya sebagai pelajar.
Organisasi-organisasi masyarakat sipil tersebut juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus dan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan. (uji/mar)