Petugas dari DCKPKP Gresik saat mengidentifikasi lapangan di Perumahan Graha Bunder Asri. Foto: Ist
Dari data blok plan revisi ke-V, sejumlah fasilitas umum dan sosial seperti lahan SLTP, SLTA, Puskesmas, dan TPS telah dihilangkan.
Lahan terbuka hijau menyusut drastis dari 21.952,4 m² menjadi 5.351,0 m², dan lahan makam dipangkas dari 13.000 m² menjadi hanya 1.070,0 m².
Beberapa fasum bahkan telah beralih fungsi, seperti didirikannya sekolah dasar swasta di atas lahan fasum, sementara saluran air dan jalan umum banyak yang rusak dan belum diperbaiki.
“Kita tunggu hasil cek lapangan. Kalau ada selisih luasan, biasanya pengembang mengganti dengan lahan yang belum dibangun. Nanti akan diproses dan keputusan dikembalikan ke masyarakat,” kata Ida.
Ketua Forum Warga Peduli GBA, Sugeng Jayadi, meminta pengembang bersikap kooperatif agar hak-hak warga tidak terus tersandera.
“Perumahan ini sudah berdiri lebih dari 25 tahun. Selama itu pula, kami tidak pernah menikmati pembangunan dari pemerintah. Semua perbaikan kami lakukan secara swadaya,” ungkapnya.
Sugeng berharap proses penyerahan PSU segera diselesaikan agar warga bisa merasakan pembangunan yang layak.
“Kami hanya ingin menuntut hak kami agar PSU segera diserahkan. Kami sudah patuh membayar pajak, tapi belum merasakan pembangunan di wilayah kami,” cetusnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




