Penggunaan aplikasi Mobile JKN.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional kini tak perlu lagi mengantre di kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus administrasi. Cukup melalui ponsel, berbagai layanan kini bisa diakses secara digital lewat Pandawa dan Aplikasi Mobile JKN.
Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, praktis, dan efisien di tengah mobilitas masyarakat yang semakin tinggi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menyampaikan bahwa layanan digital ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Kesehatan dalam menghadirkan sistem pelayanan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan layanan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Melalui kanal digital seperti Pandawa dan Aplikasi Mobile JKN, peserta JKN tidak harus datang ke kantor untuk mengurus administrasi,” ujarnya pada Selasa (4/11/2025).
Pandawa, akronim dari Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp, memungkinkan peserta mengurus pendaftaran baru, perubahan data, penambahan anggota keluarga, perpindahan fasilitas kesehatan, hingga aktivasi ulang kepesertaan dengan mengirim pesan ke nomor 0811-8165-165.
Sementara itu, Aplikasi Mobile JKN menyediakan berbagai fitur seperti pengecekan status kepesertaan, KIS Digital, riwayat pelayanan, perubahan fasilitas kesehatan, hingga pendaftaran antrean online di faskes.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store, dan diakses kapan saja setelah registrasi menggunakan NIK dan email aktif.
“Sebagian besar peserta JKN tentu lebih nyaman menggunakan layanan digital ini, karena bisa dilakukan kapan saja, seperti saat jam istirahat kerja atau di rumah sambil bersantai, layanan tetap bisa diakses tanpa hambatan,” kata Ita.
Salah satu peserta JKN asal Kabupaten Madiun, Awawina, mengaku sangat terbantu dengan layanan digital BPJS Kesehatan. Ia kini lebih sering menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor.
“Cukup mengunduh saja aplikasinya, melakukan registrasi, kemudian manfaatkan layanan yang ada. Bisa kapan dan di mana saja, termasuk untuk mengecek iuran ataupun tunggakan iuran jika ada,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa aplikasi ini memudahkan peserta dalam menyampaikan pengaduan atau masukan, termasuk saat dirinya mengalami kendala saat mengubah data melalui Pandawa. Awawina mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan dan rutin membayar iuran.
“Tentunya saya mengajak masyarakat yang belum menjadi peserta JKN, untuk segera mendaftarkan diri beserta keluarga menjadi peserta JKN. Untuk yang sudah menjadi peserta JKN, pastikan keaktifan status kepesertaannya, sehingga jika statusnya aktif maka tenang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan,” paparnya. (rom)







