KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mohammad Fauzan Rizki (22) warga Dusun Tobalang, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Senin (2/11) menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gurah. Pasalnya, ia melakukan penganiayaan kepada istri sirinya sendiri yakni Siti Munawaroh (36) warga Dusun Genuk Desa Adan-adan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka memar di tangan dan kaki.
Informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan ini bermula, Jumat (30/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, pelaku bertanya dengan korban terkait pertemuan korban dengan tetangganya yakni Tikno. Kemudian, korban menjawab jika pertemuannya dengan Tikno hanyalah penawaran kerja kepada korban.
Baca Juga: Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Namun, saat korban memberitahu kepada pelaku menggunakan bahasa jawa. Pelaku yang bingung tidak bisa jawa langsung spontan memukul korban dengan tangan kosong ke arah tangan korban.
"Pelaku bingung dan tersinggung hanya gara-gara tidak bisa bahasa jawa saat komunikasi dengan korban saat ditanya. Dan setelah pelaku menghajar korban," tutur Kasi Humas Polsek Gurah Aiptu Sriatik.
Esoknya, Sabtu (31/10) pelaku mengulangi perbuatannya lagi kepada korban dengan alasan yang sama. Korban dianiaya hingga babak belur dan mengalami luka memar di kaki paha sebelah kiri, lengan tangan kanan dan kiri. Usai menghajar istrinya yang dikenal melalui media sosial facebook itu, pelaku langsung kabur. "Setelah menghajar istri dirinya pelaku langsung kabur keluar rumah," papar Sriatik.
Baca Juga: Aksi Pengeroyokan di Kediri yang Viral di Medsos Berakhir Damai
Korban yang merasa diperlakukan tidak terhormat langsung menceritakan perilaku suami sirinya itu kepada orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban melapor ke Polsek Gurah. Sebelum ditangkap, pelaku yang saat berada di rumah korban dihajar oleh warga setempat hingga babak belur.
"Pelaku dan korban sudah berhubungan satu rumah 5 bulan. Dan kenalnya korban melalui facebook. Saat itu korban kerja di Taiwan dan pelaku di Malaysia," jelas Kasi Humas.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku sering memukuli korban hampir 5 kali. Akibat dari perbuatan penganiayaannya, pelaku terancam hukuman 2 tahun 8 bulan dengan pasal 351 KUHP. "Pelaku saat ini masih kita mintai keterangan dan korban sudah kita mintai hasil visumnya,"jelas Aiptu Sriatik. (kdr1/rif/rev)
Baca Juga: Respons Pj Wali Kota Kediri soal Tewasnya 2 Anak di Kelurahan Manisrenggo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News