BPJS Kesehatan Imbau Peserta JKN Disiplin Bayar Iuran

BPJS Kesehatan Imbau Peserta JKN Disiplin Bayar Iuran Bentuk layanan dari BPJS Kesehatan.

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan terus mengimbau masyarakat agar disiplin membayar iuran program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Sosialisasi dilakukan secara langsung maupun melalui berbagai kanal informasi untuk memastikan peserta memahami aturan denda layanan, sehingga tidak mengalami kendala administratif saat membutuhkan layanan kesehatan, khususnya rawat inap.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menegaskan bahwa status kepesertaan aktif merupakan syarat mutlak bagi peserta untuk bisa mengakses layanan kesehatan.

“Saat peserta menunggak pembayaran iuran, status kepesertaan otomatis tidak aktif sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat. Status kepesertaan diaktifkan kembali dengan melunasi tunggakan yang dimilikinya. Setelah melunasi tunggakan, peserta akan memasuki masa denda rawat inap. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan peserta agar bisa membayar iuran sebelum batas waktunya,” paparnya, Selasa (17/11).

Ia menjelaskan, aturan denda layanan hanya berlaku bagi peserta yang pernah menunggak dan dikenakan dalam jangka waktu 45 hari setelah tunggakan dilunasi. Perhitungan denda rawat inap sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan dengan batas maksimal Rp30 juta untuk setiap episode pelayanan.

“Denda layanan bukan untuk memberatkan peserta, melainkan untuk menumbuhkan rasa disiplin melakukan pembayaran iuran. Denda tersebut hanya berlaku untuk peserta yang akan memanfaatkan rawat inap, apabila peserta hanya mengakses pelayanan rawat jalan, maka tidak akan terkena denda layanan,” ucapnya.

Untuk mempermudah peserta menjaga keaktifan kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pembayaran dan pengecekan status, mulai dari aplikasi Mobile JKN, autodebit bank, dompet digital, hingga pembayaran di minimarket mitra resmi.

“Saat ini, akses layanan semakin mudah. Peserta cukup memeriksa status kepesertaan melalui PANDAWA 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN. Sedangkan pembayaran iuran bisa dilakukan secara digital ke minimarket mitra atau kanal lainnya. Dengan kemudahan ini, peserta tidak lagi terkendala dalam pembayaran iuran, dan status kepesertaan tetap aktif saat dibutuhkan,” kata Fitriyah.

Manfaat disiplin membayar iuran juga dirasakan Nicko Setiawan (40), peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Ia mengaku lebih disiplin setelah sering melihat edukasi BPJS Kesehatan di media sosial.

“Saya melihat video yang lewat di TikTok saya tentang denda layanan akibat peserta menunggak iuran. Setelah melihat konten tersebut, saya tidak ingin keluarga saya mengalami kesulitan saat mengakses layanan kesehatan. Jadi saya mengajukan autodebit agar tidak terlupa membayar iuran. Saya merasa sangat terbantu dengan adanya program autodebit ini,” ungkapnya. (fer/mar)