Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Bagi Peserta Meninggal Dunia atau Pindah Luar Negeri

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Bagi Peserta Meninggal Dunia atau Pindah Luar Negeri BPJS Kesehatan Cabang Gresik berikan cara menonaktifkan peserta yang meninggal dunia atau pindah luar negeri. (Ist)

GERSIK, BANGSAONLINE.com - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Program JKN hanya dapat dilakukan pada peserta yang meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan. Alasan tersebut dinilai sah dan diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga dapat mengajukan penonaktifan kepesertaan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia. Khusus peserta PBPU atau mandiri, tujuan pelaporan penonaktifan ini untuk menghentikan tagihan iuran JKN. Karena itu, penting bagi keluarga untuk segera melapor,” jelas Janoe, Kamis (4/12/2025).

Janoe menerangkan caranya cukup mudah dan tidak perlu datang ke kantor. Pasalnya, saat ini BPJS Kesehatan telah menyediakan layanan digital yang bisa di akses melalui smartphone.

“Peserta bisa mengakses Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165. Pandawa memberikan tiga jenis layanan yakni Administrasi, Informasi dan Pengaduan. Untuk pelaporan anggota keluarga yang meninggal dunia, peserta dapat memilih jenis layanan Administrasi,” terangnya.

Janoe menyebut, peserta dapat mengirim pesan “hai” atau “halo” pada nomor Pandawa. Selanjutnya, Pandawa akan mengirimkan link pilihan layanan kemudian peserta memilih pengurangan anggota keluarga.

“Setelah itu, peserta memilih pelaporan peserta meninggal dunia dan akan diminta untuk mengunggah kelengkapan dokumen berupa foto KTP, foto KK, dan foto akta kematian atau surat keterangan kematian. Selanjutnya, apabila peserta berhasil mengunggah dokumen maka peserta akan mendapatkan jawaban validitas pelaporan. Jika berhasil, maka status peserta tersebut langsung menjadi non aktif,” papar Janoe.

Selanjutnya, Janoe menerangkan yang berhak mengajukan penonaktifan kepesertaan JKN yakni pindah kewarganegaraan, dan sekolah atau bekerja di luar negeri. Alasan tersebut diperuntukkan bagi peserta yang tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut.

“Caranya sama dengan pelaporan peserta meninggal dunia, bedanya untuk pindah kewarganegaraan ini peserta memilih menu Pelaporan WNI Pergi Keluar Negeri. Setelah itu kelengkapan dokumen yang harus diunggah yakni foto KK, foto bukti bayar iuran bulan berjalan, foto passport, serta foto visa. Setelah dokumen valid, maka kepesertaan akan terhenti sejak tanggal dilaporkan,” bebernya.

Kemudahan layanan pelaporan penonatifan peserta ini dirasakan oleh salah satu peserta di Kabupaten Lamongan, Farhan Adnani (23). Beberapa waktu lalu, Ia melaporkan sang adik yang harus menuntut ilmu di luar negeri.

“Karena adik saya melanjutkan kuliah di luar negeri dalam kurun waktu kurang lebih 5 tahun, maka kepesertaan BPJS-nya saya nonaktifkan sementara. Setelah dia selesai nanti, maka akan saya daftarkan kembali. Proses pelaporannya saat itu sangat mudah dan cepat, patut diacungi jempol untuk BPJS Kesehatan,” puji Farhan. (*)