MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Mat Senan harus berurusan dengan massa Desa Kembangsore Kecamatan Pacet Mojokerto. Pasalnya, warga Bangon Desa Plosobleberan Kecamatan Jatirejo Mojokerto itu dipergoki hendak menggasak isi kotak amal Musala At Taqwa, Rabu (4/11) kemarin pukul 18.10.
Apes, belum sempat menjarah uang jariyah isi kotak amal tersebut, aksi pelaku dipergoki dua jamaah musala yakni Nanis Tria Nina dan Hj Nurhasanah dan diteriaki maling. Kontan saja teriakan dua jamaah perempuan itu mengundang jamaah lain yang rumahnya tak jauh dari musala.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
Laki-laki yang berdomisili di Desa Bacem Kecamatan Gondang itu pun langsung dihajar massa. Beruntung petugas Polsek Pacet cepat tiba di lokasi kejadian dan meredam amarah warga sehingga pelaku lolos dari akibat yang lebih buruk.
Saat itu juga pelaku dibawa ke mapolsek setempat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut beserta beberapa bukti kejahatannya yaitu sebuah motor Honda Vario S 3272 QM, alat cukit besi 25 cm untuk tambal ban, kotak amal kayu yang sudah rusak sedikit berisi uang jariyah 250 ribu dan 2 buah gembok silver ‘’Texas’’ yang sudah rusak.
Menurut takmir musala Suhandar Wibowo, usai salat jamaah Maghrib petang itu dirinya baru saja masuk rumah mendadak mendapat laporan dari warga kalau di musala ada maling kotak amal ditangkap warga. ‘’Ternyata benar, ketika saya tiba di musala maling itu sudah dikerubuti warga dan sudah ada anggota Polsek Pacet,’’ ujar pria yang berstatus PNS ini.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Curat dan Curas yang Meresahkan Beberapa Pekan Lalu
Masih kata dia, Nanis dan Hj Nurhasanah petang itu memang curiga ada seorang laki-laki masuk musala. Mereka gampang curiga karena memang sudah dua kali musalanya disatroni maling kotak amal.
Sebelumnya pelaku sudah sempat mencungkil dua gembok kotak amal dengan alat cukit tambal ban, dan ketika didekati pelaku menyembunyikan dua gembok yang sudah rusak itu di bawah tumpukan karpet musala. Pelaku tak mampu mengelak lagi ketika dua saksi menemukan dua gembok rusak yang disembunyikan tersebut dan kontan diteriaki maling.
Kasubaghumas Polres Mojokerto Iptu Sariyanto membenarkan adanya kasus tersebut. ‘’Pelaku masih ditahan dan diperiksa di polsek setempat. Atas perbuatannya maling uang amal itu dijerat dengan pasal 363 KUHP,’’ ungkapnya. (gun/rev)
Baca Juga: Marak Love Scam Kedok Pengadaan Pulsa, PT Order Kuota Buka Suara soal Modus Penipuan ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News