Tafsir Al-Hajj 28-29: Hilah Dalam Nadzar

Tafsir Al-Hajj 28-29: Hilah Dalam Nadzar Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.

Nabi SAW: “Ya tinggal memerdekakan budak saja”.

Pria: “Dari mana uangnya Nabi, saya ini miskin”.

Nabi SAW: “Atau puasa enam puluh hari berturut-turut”.

Pria: “Saya ini kerja keras seharian, pasti tidak kuat. Mau libur, istri dan anak tidak makan”.

Nabi SAW: “Bersedekah saja untuk enam puluh orang miskin”.

Pria: “Kok bersedekah, makan sehari-hari saja tidak kenyang”.

Nabi SAW memandangi pria pedesaan ini dengan perasaan, kira-kira yo jengkel, yo guyokno. Lalu, beliau berdiri dan beranjak menemui istrinya di rumah, sembari berkata: “Apa masih ada kurma tersisa?”

A’isyah R.A. menjawab: “Ada, ini Rasulullah”.

Rasulullah SAW membawa kantong kurma tersebut dan diberikan kepada si pria desa, sembari berkata: “Bagikan kurma ini kepada orang-orang miskin di desamu, sebagai denda atas perbuatanmu”.

Pria itu bengong sejenak dan berkata: “Demi Allah, di seantero Madinah ini, tidak ada orang yang lebih miskin dari pada kami Ya Rasulullah..!”

Medengar uacapan si Pria, Rasululah SAW spontan tertawa lepas sampai kelihatan gigi gerahamnya. Kira-kira yang beliau batin dalam hati begini: “Iki wong kere, kok yo doyan kelonan awan-awan, posoan pisan”.

Lalu beliau memberi fatwa: “Sudahlah, ambil dan berikan untuk konsumsi keluargamu sendiri”. Hebat, sudah dapet unyil-unyilan, dapet makanan, dan bebas kaffarat.

Di sini, nampak sekali, bahwa Rasulullah SAW menanggapi problem tersebut hanya berfokus kepada si pria saja, si suami saja. Dikenakan kaffarat begini dan begini. Sementara si istri yang disetubuhi sama sekali tidak dibahas, dibiarkan, didiamkan. Dalam Ilmu Ushul al-Fiqh disebut “bayan bi al-Tark atau Bayan di al-Sukut”.

Yaitu penjelasan Rasulullah SAW dengan cara tidak menjelaskan. Keputusan agama dengan cara tidak memutuskan. Fatwa dengan cara tidak memberi fatwa. Tidak, tidak, dan tidak tersebut adalah keputusan hukum. Bahwa yang tidak dilibatkan, yang tidak dibahas, yang tidak disinggung adalah tidak terkena hukum tersebut.

Jadinya, si istri hanya melanggar secara konvensional dan bukan melanggar puasa secara spesial yang hukumannya kaffarat tadi. Maka, qadla’ si istri yang disetubuhi itu adalah qadla’ konvensional, yakni cuma satu hari. Enak?. Ya, begitulah rahmat Tuhan untuk kaum wanita.

Kedua, pria yang menyetubuhi istri tadi sama sekali tidak membatalkan puasa secara konvensional, karena dia tidak memasukkan apa-apa ke dalam perutnya. Melainkan secara spesial, maka dihukum seperti itu.

Sementara si istri beda, puasanya batal secara konvensional, yaitu “lobang”nya dimasuki sesuatu. Apa saja yang masuk, ya membatalkan. Meskipun bukan penis yang dimasukkan, kelereng – misalnya - yang didelepkan ke dalam, maka batal juga puasanya. Qadla’nya satu hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO